Gugatan Tax Amnesty diputus Mahkamah Konstitusi siang ini
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan uji materi Undang-undang tentang amnesti pajak hari ini. Permohonan uji materi itu diajukan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.
"Putusan terhadap empat perkara uji undang-undang amnesti pajak akan dilaksanakan siang nanti," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (14/12).
Gugatan diajukan pemohon lantaran menilai Undang-undang amnesti pajak bersifat diskriminatif bagi sejumlah warga negara. Undang-undang amnesti pajak melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia? Mari kita hormati para pemberani yang telah berjuang untuk kemerdekaan kita. Selamat Hari Kemerdekaan 17 Agustus!
Pemohon juga menilai ketentuan Undang-undang amnesti pajak memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak. Seperti pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
Selain itu, tiga organisasi serikat buruh juga berpendapat bahwa Undang-undang amnesti pajak mengakibatkan para pengusaha pengemplang pajak diampuni hukumannya. Sehingga mencederai rasa keadilan buruh yang selama ini patuh membayar pajak.
Yayasan Satu Keadilan juga mempermasalahkan pemaknaan kalimat 'tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan dan dituntut, baik secara perdata ataupun pidana jika dalam melaksanakan tugas,' dalam ketentuan tersebut.
Kalimat tersebut dinilai memiliki makna imunitas bagi Menteri Keuangan, Pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan amnesti pajak, karena kewenangan yang diberikan oleh ketentuan tersebut bersifat absolut tanpa pengawasan serta evaluasi, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan pasal 1 angka 1, pasal 3 ayat (3), pasal 4, pasal 21 ayat (2), pasal 22, dan pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Budi, pihak yang mengajukan Amicus Curiae, meskipun memiliki kepentingan namun tidak terlibat sengketa.
Baca SelengkapnyaMuhammad Syaugi Alaydrus mengungkap adanya 135 purnawirawan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah memberikan lampu hijau atas kehadiran 4 menterinya di MK
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaMK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaMK mengakui pihak yang mengajukan Amicus Curiae PHPU terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini.
Baca Selengkapnya