Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan terkait lanjutan kasus 'Papa Minta Saham' berakhir mediasi

Gugatan terkait lanjutan kasus 'Papa Minta Saham' berakhir mediasi Sidang MKD kasus Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan kasus 'Papa Minta Saham' dengan tergugat Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya. Gugatan itu dilayangkan lantaran MKD hingga kini belum memberikan putusan atas pelanggaran etik mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham'.

Dalam sidang lanjutan keempat ini penggugat yang juga anggota LBH KBR, Sugeng Agus Santoso dengan kuasa hukum MKD, Habiburahman sepakat untuk diadakannya mediasi terkait gugatan ini. Adapun pihak yang disepakati sebagai mediator adalah Hakim mediator, Diah Siti Basariah dari PN Jakpus.

"Nah tadi penggugat dan kuasa hukum tergugat, Habiburahman sepakat kita menunjuk Ibu Diah Siti Basariah dari pengadilan (sebagai mediator). Kami sepakat menunjuk dari pengadilan," kata Sugeng di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/3).

Mediasi ini, katanya, penggugat tetap akan meminta agar MKD menjalankan peran dan tugasnya dalam memberikan putusan sanksi kepada Setya Novanto. Sebab, hingga saat ini Setya Novanto masih belum ditetapkan bersalah. Meskipun dalam mediasi itu diputuskan harus berdamai, Sugeng menegaskan MKD harus tetap memberikan putusan.

"Mediasi ini, penggugat memerlukan MKD menjalankan tugasnya membuat putusan atas putusan kasus Setnov. sampai saat ini Setnov tidak bersalah. Apa jadinya, Setnov akan melenggang atas pemeriksaan MA. Kalaupun damai harus ada putusannya. Jadi kalau ada putusannya baru," terangnya.

"Tapi kita tahu bersama dari 18 anggota MKD (termasuk eks anggota MKD, Akbar Faisal), 10 menyatakan pelanggaran sedang, 7 berat. Kalau di voting setnov putusannya sedang," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap dari salah seorang anggota MKD, Achmad Dimyati Natakusumah selalu mangkir dari panggilan meski sudah 2 kali dipanggil. Padahal 16 anggota lainnya sudah memenuhi panggilan.

"Sidang ini kan sidang ke-empat, dari sidang 1 sampai 4. Yang tidak hadir dari 17 pihak yang digugat. Yang tidak hadir itu Dimyati. Setelah dipanggil dua kali tidak hadir juga," tandas Sugeng.

Terpisah, Hakim Ketua, Bambang Kustopo mengharapkan kasus ini dapat berjalan damai. Dikatakannya, sidang ini akhirnya ditunda sampai kedua belah pihak menunjuk dan menerima laporan dari hakim mediator.

"Majelis sepakat menujuk Ibu Diah, syukur bisa damai. Sidang ditunda, sampai adanya laporan dari hakim mediator," ujar Bambang.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya