Gugatan terkait lanjutan kasus 'Papa Minta Saham' berakhir mediasi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan kasus 'Papa Minta Saham' dengan tergugat Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya. Gugatan itu dilayangkan lantaran MKD hingga kini belum memberikan putusan atas pelanggaran etik mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham'.
Dalam sidang lanjutan keempat ini penggugat yang juga anggota LBH KBR, Sugeng Agus Santoso dengan kuasa hukum MKD, Habiburahman sepakat untuk diadakannya mediasi terkait gugatan ini. Adapun pihak yang disepakati sebagai mediator adalah Hakim mediator, Diah Siti Basariah dari PN Jakpus.
"Nah tadi penggugat dan kuasa hukum tergugat, Habiburahman sepakat kita menunjuk Ibu Diah Siti Basariah dari pengadilan (sebagai mediator). Kami sepakat menunjuk dari pengadilan," kata Sugeng di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Mediasi ini, katanya, penggugat tetap akan meminta agar MKD menjalankan peran dan tugasnya dalam memberikan putusan sanksi kepada Setya Novanto. Sebab, hingga saat ini Setya Novanto masih belum ditetapkan bersalah. Meskipun dalam mediasi itu diputuskan harus berdamai, Sugeng menegaskan MKD harus tetap memberikan putusan.
"Mediasi ini, penggugat memerlukan MKD menjalankan tugasnya membuat putusan atas putusan kasus Setnov. sampai saat ini Setnov tidak bersalah. Apa jadinya, Setnov akan melenggang atas pemeriksaan MA. Kalaupun damai harus ada putusannya. Jadi kalau ada putusannya baru," terangnya.
"Tapi kita tahu bersama dari 18 anggota MKD (termasuk eks anggota MKD, Akbar Faisal), 10 menyatakan pelanggaran sedang, 7 berat. Kalau di voting setnov putusannya sedang," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap dari salah seorang anggota MKD, Achmad Dimyati Natakusumah selalu mangkir dari panggilan meski sudah 2 kali dipanggil. Padahal 16 anggota lainnya sudah memenuhi panggilan.
"Sidang ini kan sidang ke-empat, dari sidang 1 sampai 4. Yang tidak hadir dari 17 pihak yang digugat. Yang tidak hadir itu Dimyati. Setelah dipanggil dua kali tidak hadir juga," tandas Sugeng.
Terpisah, Hakim Ketua, Bambang Kustopo mengharapkan kasus ini dapat berjalan damai. Dikatakannya, sidang ini akhirnya ditunda sampai kedua belah pihak menunjuk dan menerima laporan dari hakim mediator.
"Majelis sepakat menujuk Ibu Diah, syukur bisa damai. Sidang ditunda, sampai adanya laporan dari hakim mediator," ujar Bambang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca Selengkapnya