Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugus Tugas Covid-19 Kediri Izinkan Warga Gelar Hajatan

Gugus Tugas Covid-19 Kediri Izinkan Warga Gelar Hajatan Ilustrasi Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi. ©2020 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengizinkan warga di daerah itu untuk menggelar hajatan seperti pernikahan maupun sunatan dengan protokol kesehatan ketat demi mencegah Covid-19.

"Gugus tugas sudah menyetujui untuk warga menyelenggarakan hajatan kegiatan hajatan seperti pernikahan dan sunatan," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudi dilansir Antara, Jumat (7/8).

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri tersebut menambahkan BPBD telah membuat surat pemberitahuan tentang protokol penyelenggaraan hajatan yang ditujukan untuk gugus tugas di kecamatan dan gugus tugas di desa.

Orang lain juga bertanya?

Dia menegaskan, surat itu dibuat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga terdapat panduan protokol kesehatan saat menggelar hajatan penikahan dan kegiatan sunatan.

Bagi gugus tugas di desa atau kelurahan, ketua gugus tugas desa atau kelurahan membentuk tim pengawas protokol kesehatan yang tugasnya mengawasi pelaksanaan hajatan mulai dari sebelum hajatan, pada saat hajatan hingga setelah hajatan digelar.

Gugus tugas juga harus melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan hajatan kepada masyarakat. Memberikan rekomendasi kegiatan hajatan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim pengawas.

Selain itu, gugus tugas juga harus melaporkan rencana kegiatan hajatan yang telah mendapatkan rekomendasi kepada gugus tugas kecamatan, membubarkan ataupun menghentikan kegiatan hajatan apabila pihak-pihak terkait tidak memenuhi protokol kesehatan.

Sedangkan, bagi penyelenggara hajatan harus membuktikan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan hasil rapid test nonreaktif dari instansi yang berwenang tiga hari sebelum hajatan. Hal itu berlaku untuk seluruh keluarga.

Slamet menerangkan, penyelenggara juga harus memaparkan skema protokol kesehatan kepada gugus tugas desa tentang jumlah tamu undangan, akomodasi, jasa event organizer (jika memakai), dokumentasi serta prosesi hajatan baik itu susunan acara, waktu pelaksanaan, tempat hajatan, dan pengisi acara atau hiburan.

Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan daalam pelaksanaan hajatan. Wajib mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas desa atau kelurahan.

Jika penyelenggara hajatan tidak mendapatkan rekomedasi dari gugus tugas, maka hajatan tidak diperbolehkan. Saat hajatan juga harus menghadirkan tim pengawas untuk melaksanakan pengawasan.

Penyelenggara hajatan juga harus menetapkan jumlah tamu undangan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dan mengatur jam kedatangan tamu secara bertahap melalui undangan. Memastikan seluruh tamu undangan mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, kata Slamet, penyelenggara juga harus menyediakan tempat cuci tangan, menerapkan jaga jarak, melarang masuk bagi tamu yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak nafas dan berbagai surat lainnya demi mencegah penyebaran Covid-19.

Hal yang sama juga diatur untuk pelaku seni atau hiburan yang harus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah Covid-19. Demikian juga bagi tamu undangan harus menghindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan, hingga menerapkan jaga jarak.

Ia membantah surat itu dikeluarkan oleh Pemkab Kediri setelah sebelumnya terjadi unjuk rasa pelaku seni di depan halaman Kantor Pemkab Kediri, Jalan Soekarno Hatta Kediri. Pelaku seni meminta agar pemkab memberikan izin untuk hajatan, sehingga mereka juga mendapatkan pemasukan. Sudah beberapa bulan mereka tidak dapat pemasukan, karena pandemi Covid-19.

Sementara itu, di Kabupaten Kediri data kasus Covid-19 pada Kamis (6/8) yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 488 orang. Dari jumlah itu, 201 masih dirawat, 260 telah dinyatakan sembuh, dan 27 meninggal dunia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, RSUD Tarakan Serahkan Hasil Tes Kesehatan Cagub-Cawagub ke KPU Jakarta
Besok, RSUD Tarakan Serahkan Hasil Tes Kesehatan Cagub-Cawagub ke KPU Jakarta

Hasil tes kesehatan itu akan diserahkan oleh pihaknya ke KPU DKI Jakarta pada sore hari.

Baca Selengkapnya
Kuota Jemaah Haji untuk Jawa Timur Bertambah 3.800
Kuota Jemaah Haji untuk Jawa Timur Bertambah 3.800

Kemenag akan melakukan verifikasi untuk mengetahui kesehatan dan kesiapan jemaah.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Perhatikan Kesehatan Polisi Penjaga Gudang KPU
Polresta Pekanbaru Perhatikan Kesehatan Polisi Penjaga Gudang KPU

Ketua KPU Kota Pekanbaru, Dr. Yusrizal, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub-Cawagub Jateng Jalani Tes Kesehatan di Paviliun Garuda RS Kariadi Besok
Bakal Cagub-Cawagub Jateng Jalani Tes Kesehatan di Paviliun Garuda RS Kariadi Besok

Tahapan pemeriksaan dilakukan terpisah. Setiap calon akan masuk ke ruang medical check up secara bergantian.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
KPU: Pramono-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Wardana Lolos Tes Kesehatan
KPU: Pramono-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Wardana Lolos Tes Kesehatan

Ketiga paslon memiliki kemampuan secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
Istitha'ah Kesehatan, Ikhtiar Kemenag Mempersiapkan Jemaah Haji 2024
Istitha'ah Kesehatan, Ikhtiar Kemenag Mempersiapkan Jemaah Haji 2024

Jemaah yang tidak lolos syarat kesehatan akan ditunda keberangkatannya pada tahun berikutnya.

Baca Selengkapnya
Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Harus Lapor ke Puskesmas
Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Harus Lapor ke Puskesmas

"Akan dipantau kesehatannya selama 21 hari oleh dinas kesehatan setempat," kata Widi

Baca Selengkapnya
Tiket Periksa Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun, Begini Cara Dapatnya
Tiket Periksa Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun, Begini Cara Dapatnya

Paket pemeriksaan kesehatan gratis yang disediakan pemerintah tidak hanya terbatas pada cek tensi darah.

Baca Selengkapnya
Kasus Difteri Kembali Ditemukan di Garut, Seorang Warga Meninggal
Kasus Difteri Kembali Ditemukan di Garut, Seorang Warga Meninggal

Penyakit difteri kembali ditemukan di Garut, Jawa Barat. Seorang warga Kecamatan Samarang dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami gejala difteri.

Baca Selengkapnya