Gunakan Bom Ikan, 2 Nelayan di Mamuju Masuk Bui
Merdeka.com - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polair Polda Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus dua pelaku illegal fishing. Keduanya disergap setelah menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Kedua nelayan yang ditangkap berinisial AC dan SP, warga Mamuju. Mereka diringkus di perairan Takosayo Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Selasa (16/3) pagi sekitar pukul 10.15 Wita.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sulbar AKBP Agung Laksono mengatakan, kedua pelaku sudah lama diintai. Mereka disergap setelah tertangkap tangan melakukan pengeboman dalam menangkap ikan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Ini kami intai sudah satu minggu, setelah adanya keluhan nelayan tradisional. Dan pagi tadi, kedua pelaku berhasil kami tangkap setelah setengah hampir setengah jam kejar-kejaran," kata Agung kepada merdeka.com.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, berupa 2 unit mesin ketinting, 2 termos, selang, korek api, obat nyamuk, tangguk, ikan hasil bom, mesin kompresor, dan satu unit perahu. "Saat dikejar tim, kedua pelaku berhasil membuang barang bukti berupa bom ikan ke laut," jelas mantan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar ini.
Berdasarkan pengakuan AC dan SP, mereka tidak hanya melakukan pengeboman di perairan Takosayo Kalukku. Penangkapan ikan dengan cara ilegal itu bahkan dilakukan sampai ke perairan Paneki Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
AC dan SP masih diperiksa penyidik Gakkum Polairud Polda Sulbar. Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar. "Setelah penyidikan, kedua pelaku akan dititip di sel tahanan Mapolresta Mamuju," tegas Agung.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaProses evakuasi nelayan dari dermaga yang berada di Kecamatan Tegalbuleud ini membutuhkan waktu yang cukup lama yakni dari pagi dan baru selesai sore.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaSadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Baca SelengkapnyaWarga menemukan dua pucuk senjata api laras panjang yang terkubur di dalam tanah di areal kolam warga
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca Selengkapnya