Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gunakan Ganja buat Redakan Nyeri Saraf Kejepit, Reynhardt Berakhir Seperti Fidelis

Gunakan Ganja buat Redakan Nyeri Saraf Kejepit, Reynhardt Berakhir Seperti Fidelis Fidelis Ari diamankan BNN. ©istimewa

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan meminta Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan Reyndhardt Siahaan dalam kasus narkotika. Sebab, Reynhardt menggunakan barang haram itu untuk menghilangkan rasa sakit.

Seperti diberitakan di berbagai media, Reynhardt mengalami gangguan saraf terjepit di 2015. Di 2018, penyakit tersebut kembali kambuh. Kemudian dia menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakitnya. Kini Renyhardt harus menghadapi proses hukum.

Pengacara Publik LBHM Ma'ruf Banjammal menyampaikan, kasus ini mengingatkan pada Fidelis Arie di PN Sanggau, 2017 silam. Fidelis harus diadili karena melakukan pengobatan dengan memberikan ganja kepada istrinya, Yeni Riawati, yang memiliki penyakit Syringomyelia. Saat itu, Fidelis sudah berusaha mencari metode pengobatan terhadap istrinya tersebut melalui cara konvensional dan alternatif.

Orang lain juga bertanya?

"Fidelis kemudian ditangkap dan divonis penjara oleh PN Sanggau. Selama Fidelis menjalani proses hukum, kondisi Yeni terus merosot hingga akhirnya meninggal dunia," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/6).

Sebagai mana diketahui, UU Narkotika melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat 1.

"Namun perlu diingat bahwa original intent dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) justru bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tertulis dalam tujuan dari UU Narkotika pada Pasal 4 huruf a UU Narkotika. Koalisi menilai bahwa tidak semestinya UU Narkotika melarang pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan," tegasnya.

"Kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan seperti Reyndhardt dan Fidelis jelas bertentangan dengan tujuan pertama dan utama keberadaan narkotika sejatinya adalah untuk kesehatan masyarakat Indonesia. Pelarangan dan kriminalisasi penggunaan narkotika untuk kesehatan justru bertolak belakang dengan eksistensi narkotika itu sendiri. Riset dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengembangkan hal tersebut pun harus tersedia dan didukung oleh negara," sambungnya.

Sementara itu, lanjutnya, Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi. Hak atas kesehatan juga dijamin dalam UU HAM nomor 39/1999 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah Indonesia ratifikasi.

"Oleh karena itu, jelas bahwa pelarangan narkotika untuk narkotika golongan I untuk medis bertentangan dengan norma hak atas kesehatan. Belajar dari kasus Fidelis dan Reydhardt, sudah waktunya Indonesia membuka diri dan menyediakan kesempatan pemanfaatan narkotika golongan I guna pelayanan kesehatan," katanya.

Dalam kasus ini, ia berharap agar hakim yang mengadili perkara Reyndhard dapat mengedepankan prinsip hak atas kesehatan dan juga mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

"Apa yang dilakukan Reyndhardt dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP. Keadaan sakit yang diderita Reynhardt dan keberhasilan pengobatan menggunakan ganja yang dia lakukan adalah kondisi yang dibutuhkan dan tidak dapat dihindarkan oleh Reyndhardt. Pengadilan harus mampu menelusuri apakah Reynhardt benar-benar menggunakan ganja untuk kebutuhan pengobatan, apabila benar maka kondisi ini, sekali lagi adalah kondisi daya paksa, dan berdasarkan Pasal 48 KUHP, disebutkan bahwa 'barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana'," pungkasnya.

Berikut beberapa tuntutan kepada negara atas kasus tersebut :

1. Meninjau ulang kebijakan narkotika Indonesia untuk membuka akses dan menjamin ketersediaan narkotika golongan I, di mana ganja ada di dalamnya, bagi pemenuhan hak atas kesehatan rakyat Indonesia.

2. Menyediakan kesempatan untuk melakukan penelitian terhadap zat dan tanaman di golongan I narkotika, dengan menempatkan ganja sebagai prioritas.

3. Menghilangkan stigma buruk terhadap zat narkotika dan kepada pengguna narkotika, sebab pengguna bukan kriminal dan mereka harus didukung bukan dikurung.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Obat-obatan Terlarang di Masa Kini yang Dahulu Legal dan Biasa Digunakan sebagai Obat di Masa Lalu
Obat-obatan Terlarang di Masa Kini yang Dahulu Legal dan Biasa Digunakan sebagai Obat di Masa Lalu

Sejumlah obat yang pada saat ini dianggap terlarang, pada masa lalu sempat digunakan sebagai obat untuk mengatasi masalah kesehatan.

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?

Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Baca Selengkapnya
Tergolong Mengandung Racun, Kecubung Tidak Lagi Digunakan Sebagai Tanaman Obat Tradisional
Tergolong Mengandung Racun, Kecubung Tidak Lagi Digunakan Sebagai Tanaman Obat Tradisional

Beberapa waktu belakangan, kecubung tengah banyak dibahas karena efek memabukkan yang dimilikinya.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif
UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif

Rokok elektrik atau vape ditetapkan termasuk zat adiktif dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya
30 Kata-Kata Poster tentang Narkoba, Bantu Orang Sekitar Berjuang Lawan Kecanduan
30 Kata-Kata Poster tentang Narkoba, Bantu Orang Sekitar Berjuang Lawan Kecanduan

Narkoba dianggap sebagian orang dapat menenangkan pikiran. Namun nyatanya jika dikonsumsi jangka panjang memiliki efek yang sangat membahayakan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Tak akan Beri Ampun Polisi Penarkoba, Langsung Pecat
Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Tak akan Beri Ampun Polisi Penarkoba, Langsung Pecat

Andi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Ketamin, Obat Bius Medis Berbahaya yang Sering Disalahgunakan
Apa Itu Ketamin, Obat Bius Medis Berbahaya yang Sering Disalahgunakan

Ketamin adalah obat bius medis yang kerap disalahgunakan.

Baca Selengkapnya