Gunakan Hak Pilih di Pemilu, Tunagrahita Bakal Disertakan Surat Dokter
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyandang tunagrahita menggunakan hak suara mereka dalam pemilihan umum 2019 mendatang. Keikutsertaan tunagrahita dalam Pemilu menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz, juga akan dilampirkan surat keterangan medis.
Viryan menjelaskan, tidak semua tunagrahita menggunakan hak memilihnya saat Pemilu nanti. Harus ada surat medis dan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa tunagrahita tersebut mampu menggunakan haknya.
"Di beberapa tempat ada surat keterangan dokternya, kemudian masukan dari masyarakat sipil meminta agar hal tersebut di hapus karena menurut mereka disabilitas mental itu bersifat temporal. Namun kemudian terakhir ada surat rekomendasi dari Bawaslu. Kalau surat rekomendasi dari Bawaslu kita tindak lanjuti," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Bagaimana Puan Maharani ingin rakyat menjalankan hak pilihnya di Pemilu 2024? Dia mengatakan DPR berkomitmen untuk menegakkan praktik berdemokrasi dengan tetap menjaga persatuan bangsa, menjaga konstitusi, serta membangun cara berpolitik dan berdemokrasi semakin berkeadaban.
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Bagaimana polisi membantu warga disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya? Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri mengatakan kegiatan itu sebagai bentuk kepedulian sosial serta kesediaan membantu untuk memberikan hak suara pada pemilu nanti.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat proses memilih nanti, tunagrahita tidak dibiarkan begitu saja menyuarakan hak pilihnya. Ada tim yang akan melakukan pendampingan.
"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu dimasukan tetapi dilakukan pendampingan," tukasnya.
Meski tidak disebutkan jumlah pemilih tunagrahita, sebagian wilayah telah terdata seperti di Sumatera Selatan 113 pemilih tunagrahita.
Sebelum pelaksanaan pemilihan, KPU Sumsel akan mengundang para penyandang disabilitas tersebut ke Kantor Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat guna diberikan pemahaman terkait cara melakukan pencoblosan Pilkada Sumsel 2018.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaTitiek Soeharto yang maju sebagai caleg DPR RI dari Dapil DIY ini mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAlat bantu ini dihadirkan untuk mempermudah penyandang tunanetra saat melakukan pencoblosan selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca SelengkapnyaRuslan mengatakan selama huruf braille di surat suara tidak terhapus, dirinya bisa memilih
Baca SelengkapnyaPemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaTPS khusus yang pertama berlokasi di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Selengkapnya