Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gunakan Hak Pilih di Pemilu, Tunagrahita Bakal Disertakan Surat Dokter

Gunakan Hak Pilih di Pemilu, Tunagrahita Bakal Disertakan Surat Dokter Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyandang tunagrahita menggunakan hak suara mereka dalam pemilihan umum 2019 mendatang. Keikutsertaan tunagrahita dalam Pemilu menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz, juga akan dilampirkan surat keterangan medis.

Viryan menjelaskan, tidak semua tunagrahita menggunakan hak memilihnya saat Pemilu nanti. Harus ada surat medis dan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa tunagrahita tersebut mampu menggunakan haknya.

"Di beberapa tempat ada surat keterangan dokternya, kemudian masukan dari masyarakat sipil meminta agar hal tersebut di hapus karena menurut mereka disabilitas mental itu bersifat temporal. Namun kemudian terakhir ada surat rekomendasi dari Bawaslu. Kalau surat rekomendasi dari Bawaslu kita tindak lanjuti," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat proses memilih nanti, tunagrahita tidak dibiarkan begitu saja menyuarakan hak pilihnya. Ada tim yang akan melakukan pendampingan.

"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu dimasukan tetapi dilakukan pendampingan," tukasnya.

Meski tidak disebutkan jumlah pemilih tunagrahita, sebagian wilayah telah terdata seperti di Sumatera Selatan 113 pemilih tunagrahita.

Sebelum pelaksanaan pemilihan, KPU Sumsel akan mengundang para penyandang disabilitas tersebut ke Kantor Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat guna diberikan pemahaman terkait cara melakukan pencoblosan Pilkada Sumsel 2018.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Sepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Selengkapnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202

Baca Selengkapnya
Kenakan Bucket Hat & Kaus Berlogo Partai Gerindra, Potret Titiek Soeharto Senam 'Gemoy' Curi Perhatian
Kenakan Bucket Hat & Kaus Berlogo Partai Gerindra, Potret Titiek Soeharto Senam 'Gemoy' Curi Perhatian

Titiek Soeharto yang maju sebagai caleg DPR RI dari Dapil DIY ini mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
FOTO: Wujud Alat Bantu untuk Penyandang Tunanetra Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024
FOTO: Wujud Alat Bantu untuk Penyandang Tunanetra Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Alat bantu ini dihadirkan untuk mempermudah penyandang tunanetra saat melakukan pencoblosan selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Selengkapnya
Antusiasme Disabilitas di Makassar Gunakan Hak Pilih, Sediakan Surat Suara Braile & Bilik Khusus
Antusiasme Disabilitas di Makassar Gunakan Hak Pilih, Sediakan Surat Suara Braile & Bilik Khusus

Ruslan mengatakan selama huruf braille di surat suara tidak terhapus, dirinya bisa memilih

Baca Selengkapnya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta

Sanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Begini Cara ODGJ Berikan Hak Suara pada Pemilu 2024: Minum Obat Dulu Sebelum Nyoblos
Begini Cara ODGJ Berikan Hak Suara pada Pemilu 2024: Minum Obat Dulu Sebelum Nyoblos

TPS khusus yang pertama berlokasi di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya