Gunakan identitas palsu, Johan sewa kamera lalu bawa kabur
Merdeka.com - Seorang pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi karena menggunakan identitas palsu untuk menipu banyak orang. Pelaku bernama Johan Amponi Misa ini, merupakan warga Kelurahan Oebebelo, Kabupaten Kupang.
Pelaku ditangkap tim buser Polres Kupang Kota di kediamannya, lantaran membawa kabur sejumlah kamera profesional milik beberapa orang.
Wakapolres Kupang Kota, Kompol Jacky Umbu Kaledi kepada wartawan mengatakan, pelaku menipu korbannya dengan modus menyewa kamera melalui Facebook, setelah mendapat kamera pelaku menghilang. Aksi pelaku terungkap lantaran ada lima orang korban yang membuat laporan polisi.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
"Pelaku menggunakan jasa penyewaan kamera yang saat ini pelapor resmi baru lima orang korban. Jadi tersangka ini dengan menggunakan identitas palsu menyamarkan identitasnya, meminjam atau menyewa kamera kepada tempat jasa penyewaan kamera. Setelah mendapatkan sewaan kameranya, yang bersangkutan tidak mengembalikan kamera tersebut," ujarnya, Selasa (5/6).
Dia menambahkan, saat ini penyidik Polres Kupang Kota masih mendalami pelaku, guna mengetahui keberadaan barang-barang yang disewa dari tangan para korban.
"Sampai saat ini belum ditemukan dikemanakan barang-barang tersebut oleh yang bersangkutan. Kepada warga Kupang yang merasa ditipu pelaku, diharapkan untuk melapor ke Mapolres Kuapng Kota," kata Kompol Jacky.
Atas perbuatannya, Johan Amponi Misa dijerat pasal 378, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDino mengatakan pemuda itu mengaku sebagai seorang pengusaha asal Lampung yang sedang menjalankan bisnis keluarga.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaTNI gadungan tersebut beraksi saat gladi upacara HUT TNI ke-79 pada Jumat (27/9).
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaSelama dalam pelariannya itu, buronan ini menggunakan identitas sebagai warga Aceh berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) palsu.
Baca SelengkapnyaUjang ditangkap masih mengenakan seragam lengkap. Dan dia menjadi TNI gadungan demi menipu wanita idaman.
Baca SelengkapnyaTujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaTim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaPara korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Baca Selengkapnya