Gunakan modus jalan-jalan, tukang buah di Samarinda cabuli karyawan
Merdeka.com - Imam Nur Isnain (33), seorang pemilik usaha penjual buah yang tinggal di Rapak Dalam, Samarinda, dibekuk polisi. Dia diduga dua kali menyetubuhi seorang gadis remaja, yang masih berusia 14 tahun. Padahal korban tidak lain adalah karyawan yang selama ini membantunya berjualan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan, penangkapan dilakukan usai adanya laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku menggunakan modus mengajak korban jalan keliling kota terlebih dahulu, sebelum akhirnya dicabuli.
Saat melapor, dia menjelaskan, korban masih ingat persis waktu kejadian yang menimpanya. Korban menceritakan pertama kali diajak jalan sang majikan pada 17 Febuari 2018 lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
"Dari penyidikan, waktu itu, si pelaku ini membuat janji mau bertemu korban, menjemput pakai mobil, mengajak jalan-jalan. Tidak ada curiga dari korban waktu itu, dan akhirnya pelaku dan korban jalan," kata Sudarsono dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (9/3) malam.
Di perjalanan, karena sudah larut malam, pelaku mengajak korban menginap di hotel, di kawasan Jalan Lambung Mangkurat. "Di dalam hotel itu, terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tambahnya.
Pencabulan pelaku terhadap korban berlanjut. Berikutnya, modusnya sama, pelaku kembali mengajak jalan. Kali ini, korban diajak ke pusat perbelanjaan. "Sepulang dari jalan ke mall itu, korban kembali dibawa menginap di hotel, dan kembali terjadi perbuatan pelaku terhadap korban seperti kejadian pertama," ungkap Sudarsono.
Setelah sempat ketakutan, akhirnya korban gadis berhijab itu memberanikan diri mengadu ke orangtuanya pada 23 Februari 2018 lalu. Diperkuat visum, kepolisian bergegas mencari pelaku. "Ya, pelaku kita amankan kemarin, dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur," terangnya.
Imam kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda. Dia dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Pakaian dalam korban diamankan sebagai barang bukti. Kasusnya ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," tutup Sudarsono.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaSA awalnya menyampaikan kepada korban berinisial S (19) untuk menumpang salat magrib di dalam warung.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca Selengkapnya