Gunakan Modus Penggandaan Uang, Pasutri di Jember Tipu Warga Rp61 Juta
Merdeka.com - Penipuan dengan modus penggandaan uang secara klenik kembali terjadi. Sepasang suami istri (pasutri) bersama seorang rekan mereka melakukan tindak pidana ini di Jember.
Seorang pelaku, Umi Kulsum, telah ditangkap petugas Polsek Pakusari. Namun suaminya Yanto, dan tersangka lainnya, Dodik, masih diburu polisi.
"Awalnya suami istri (Yanto dan Umi Kulsum) ini mengaku sebagai kiai dan bu nyai atau paranormal yang bisa menyembuhkan orang sakit. Lalu dimintai tolong oleh korban untuk menyembuhkan anaknya," ujar Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setihono saat jumpa pers di Mapolsek Pakusari, Selasa (30/3).
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Yanto dan Umi Kulsum mendatangi korban yang ada di Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari pada pertengahan Februari 2021. Namun mereka tidak berhasil menyembuhkan anak korban.
"Karena tidak berhasil menyembuhkan sakit anak korban, tersangka kemudian berubah modus menjadi mengaku punya ilmu untuk menggandakan uang," tutur Ali.
Saat itu korban tetap percaya dengan ucapan Yanto dan Umi Kulsum. "Ya mungkin karena masyarakat di sini tingkat pendidikan masih banyak yang menengah ke bawah, sehingga percaya dengan hal-hal seperti itu," ujar Ali.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku dibantu perantara bernama Dodik. Untuk lebih meyakinkan, pelaku menggunakan seperangkat cincin emas dan sejumlah kertas bertulisan Arab dalam praktik penipuannya.
Korban yang percaya menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap, sejak pertengahan Februari hingga pertengahan Maret 2021. Total uang yang diserahkannya Rp 61 juta.
Korban dijanjikan uangnya bisa bertambah hingga mencapai Rp 300 juta. Dia juga diiming-imingi bisa berangkat umrah dan membeli mobil serta motor mewah dari praktik klenik itu.
Namun setelah beberapa pekan menanti, uangnya tidak kunjung berlipat ganda. Korban memang sempat diberi perhiasan yang katanya emas senilai Rp 13 juta. Tetapi setelah dibawa ke toko emas, ternyata palsu.
Korban juga diberi bungkusan plastik warna merah yang dikatakan berisi uang, namun setelah dibuka isinya kertas kardus dan daun busuk. "Juga ada beberapa jimat seperti keris, pecut tasbih yang diakui terlapor bisa mendatangkan uang, tapi ternyata tidak," ungkap Ali.
Sadar telah menjadi korban penipuan, korban melapor ke Mapolsek Pakusari pada pekan lalu. Dari tiga terlapor yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi baru berhasil mengamankan Umi Kulsum yang kerap dipanggil Bu Nyai. Perempuan berambut merah ini turut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Pakusari pada Selasa (30/3).
Dua pelaku lainnya, yakni Yanto dan Dodik, masih melarikan diri. "Dua pelaku lain masih dalam pengejaran, mohon doanya," ucap Ali.
Meski tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang, polisi menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. "Kalau ada korban lain, bisa melapor ke polsek masing-masing," tutur Ali.
Saat ditanyai wartawan, Umi Kulsum mengaku baru sekali ini melakukan aksi penipuan. "Saya hanya terima uang empat kali, tidak bicara apa-apa (untuk meyakinkan korban)," ucapnya.
Umi Kulsum mengaku hanya menerima total Rp 4,15 juta dari total Rp 61 juta yang disetor korban. "Untuk makan sehari-hari Pak," ujarnya.
Ali mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. "Ini adalah pasal pengecualian sehingga bisa ditahan meski ancaman maksimalnya di bawah 5 tahun," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaDua bule viral melakukan aksi gendam di tiga toko oleh-oleh di Kota Malang. Mereka mengelabui tiga orang kasir dan membawa kabur sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca Selengkapnya