Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gunakan narkoba baru, Raffi dkk tidak bisa dipidana?

Gunakan narkoba baru, Raffi dkk tidak bisa dipidana? Raffi Ahmad. kapanlagi.com

Merdeka.com - Dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), artis Raffi Ahmad dkk diduga mengonsumsi ramuan narkoba jenis baru saat menggelar pesta Minggu (24/1) kemarin.

Rupanya, jenis narkoba ini ternyata belum diatur dalam Undang-Undang. Lalu apakah artinya Raffi dkk lolos dari jeratan hukum?

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengakui adanya kekosongan norma hukum yang terjadi dalam kasus itu. Namun demikian, Pasek yakin jika mereka melanggar hukum maka proses akan tetap berjalan.

"Ini memang ada masalah hukum baru, sementara azas legalitas, orang tidak boleh dipidana kalau tidak ada dalam Undang-Undang. Nah di sini perlu dilakukan pandangan oleh profesor hukum," jelas Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1).

Politikus asal Demokrat ini menjelaskan, meski gunakan narkoba baru, penyidik bisa saja gunakan pasal-pasal lain yang juga dapat menjerat kegiatan Raffi dkk itu.

"Bisa saja (narkoba) diklasifikasikan setara dengan yang mana, itu medis yang ngecek, bisa saja dengan mekanisme rechtfunding, yurisprudensi. Ini sisi jangka pendeknya, tapi Undang-Undang harus disempurnakan karena narkoba berkembang begitu cepat," imbuhnya.

Selain itu, Pasek juga memprediksi, Raffi dkk dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus.

"Mungkin dilapis nanti ya, kandungan (narkoba) yang sejenis, yang kedua mengetahui tapi tidak melaporkan," tegasnya.

Atas kasus ini, Pasek pun merasa tertantang untuk kembali menyempurnakan Undang-Undang tentang narkoba yang semakin hari semakin berkembang pesat.

"Perkembangan hukum harus dinamis, menjadi tantangan kami untuk membuka mata dinamika kejahatan narkoba yang begitu pesat. Nanti kita bahas perkembangan kejahatan narkoba itu seperti apa, kita akan mendiskusikan ini ke Komisi IX, sehingga kebijakannya menjadi holistik, karena sangat berat jika satu sisi saja," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan dalam pemeriksaan yang diduga pesta narkoba di rumah personel BBB itu positif menggunakan narkotika jenis baru.

"Memang menggunakan jenis (narkotika) baru, yakni menggunakan kapsul. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium," kata Anang di JCC, Jakarta Pusat, Senin (28/1).

Narkotika jenis baru ini belum diketahui kandungan dan efek samping bagi penggunanya. Meskipun demikian dari sejumlah orang yang ditangkap sebagian memang ikut mengonsumsi narkoba.

"Sebagian ada yang menggunakan, ada yang tidak. Modusnya itu menggunakan campuran minuman sprite, dari kapsul dibuka, dimasukkan ke minuman. Dari kapsul itu dibikin sendiri lalu mereka bergantian minum," ujarnya.

Raffi Ahmad sedang bangun rumah mewah Rp 11 miliar

Pong Hardjatmo: BNN buang-buang duit tangkap Raffi dan Wanda

BNN masih gantung status Raffi dan Wanda

5 Temuan BNN soal kapsul narkoba di rumah Raffi Ahmad

5 Keganjilan Wanda Hamidah saat digerebek di rumah Raffi

BNN belum bisa pastikan jenis narkoba di rumah Raffi Ahmad

BNN nyatakan Raffi Ahmad positif pakai narkoba

Pesta di rumah Raffi ubah obat flu jadi narkoba

4 Artis yang digerebek BNN di rumah Raffi

AM Fatwa: Wanda tak pantas pesta hingga pagi di rumah Raffi

(mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.

Baca Selengkapnya
Polisi Bantah 3 Anggota Diduga Terlibat Kasus Teroris Pegawai KAI: Cuma Beli Senjata Ilegal
Polisi Bantah 3 Anggota Diduga Terlibat Kasus Teroris Pegawai KAI: Cuma Beli Senjata Ilegal

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.

Baca Selengkapnya