Gunakan Narkoba, Narapidana Lapas Lubukbasung Terancam Batal Terima Remisi
Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat membatalkan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi warga binaan yang positif mengonsumsi narkotika.
Kepala Lapas Klas II B Lubukbasung, S Hendra Budiman mengatakan, pembatalan pemberian remisi itu juga akan dilakukan saat HUT RI atau remisi umum.
"Kita akan membatalkan pemberian remisi setelah dilakukan tes urine, apabila sudah terlanjur diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/5).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Selain tidak memberikan remisi, warga binaan itu juga ditahan di sel khusus dan tidak diperbolehkan dikunjungi oleh pihak keluarga.
"Ini bentuk sanksi tegas yang kita berikan bagi warga binaan yang positif mengonsumsi narkotika," tegasnya.
Hendra mengakui, mengusulkan remisi tahap pertama pada Ramadan tahun ini sebanyak 136 orang warga binaan dan dua orang positif. Sementara remisi tahap kedua 60 orang warga binaan yang diusulkan dan enam orang positif.
"Ini berdasarkan tes urine yang kita lakukan bagi seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi pada Idul Fitri 1440 Hijriah. Tes urine itu dilakukan di Lapas Klas II B Lubukbasung dengan melibatkan tim medis," jelasnya.
Untuk mengantisipasi peredaran narkotika di Lapas Klas II B Lubukbasung, dia mengungkapkan, pihaknya meningkatkan pengawasan kepada barang bawaan keluarga yang akan membesuk warga binaan. Serta melakukan patroli di sekitar ruangan.
Selain itu tidak memperbolehkan membawa telepon genggam, tidak menerima paket untuk warga binaan di luar jam kerja, melakukan razia telepon genggam setiap saat dan lainnya.
"Kita juga memindahkan warga binaan ke Lapas lain setelah mereka melakukan kesalahan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNamun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaNarapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaAmnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya