Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gunakan Narkoba, Narapidana Lapas Lubukbasung Terancam Batal Terima Remisi

Gunakan Narkoba, Narapidana Lapas Lubukbasung Terancam Batal Terima Remisi Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat membatalkan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi warga binaan yang positif mengonsumsi narkotika.

Kepala Lapas Klas II B Lubukbasung, S Hendra Budiman mengatakan, pembatalan pemberian remisi itu juga akan dilakukan saat HUT RI atau remisi umum.

"Kita akan membatalkan pemberian remisi setelah dilakukan tes urine, apabila sudah terlanjur diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/5).

Selain tidak memberikan remisi, warga binaan itu juga ditahan di sel khusus dan tidak diperbolehkan dikunjungi oleh pihak keluarga.

"Ini bentuk sanksi tegas yang kita berikan bagi warga binaan yang positif mengonsumsi narkotika," tegasnya.

Hendra mengakui, mengusulkan remisi tahap pertama pada Ramadan tahun ini sebanyak 136 orang warga binaan dan dua orang positif. Sementara remisi tahap kedua 60 orang warga binaan yang diusulkan dan enam orang positif.

"Ini berdasarkan tes urine yang kita lakukan bagi seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi pada Idul Fitri 1440 Hijriah. Tes urine itu dilakukan di Lapas Klas II B Lubukbasung dengan melibatkan tim medis," jelasnya.

Untuk mengantisipasi peredaran narkotika di Lapas Klas II B Lubukbasung, dia mengungkapkan, pihaknya meningkatkan pengawasan kepada barang bawaan keluarga yang akan membesuk warga binaan. Serta melakukan patroli di sekitar ruangan.

Selain itu tidak memperbolehkan membawa telepon genggam, tidak menerima paket untuk warga binaan di luar jam kerja, melakukan razia telepon genggam setiap saat dan lainnya.

"Kita juga memindahkan warga binaan ke Lapas lain setelah mereka melakukan kesalahan," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan

Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana

Narapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
Bantah Yusril, Menkum Supratman Klaim Tak Ada Satu pun Koruptor yang Terima Amnesti dari Prabowo
Bantah Yusril, Menkum Supratman Klaim Tak Ada Satu pun Koruptor yang Terima Amnesti dari Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana Penghinaan ke Presiden
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana Penghinaan ke Presiden

Amnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya