Gunakan paspor palsu, WNA Ghana diamankan di Bandara Ngurah Rai
Merdeka.com - Obeng Debora (43) perempuan asal Republik Ghana, diduga menggunakan dokumen identitas perjalanan (paspor) palsu. Dia ditangkap saat akan berangkat dengan menggunakan pesawat Jetstar tujuan Denpasar – Sidney, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Informasinya saat itu, Obeng Debora melakukan proses pelaporan dokumen identitas perjalanan (paspor) di counter Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal Keberangkatan Internasional. Obeng Debora menggunakan paspor dengan identitas bernama Ampofo Grace berkebangsaan Republique Francaise.
"Jadi dia ini menggunakan paspor palsu, aslinya dari Ghana dengan memiliki nama Obeng Debora namun dia telah memakai paspor palsu atas nama Ampofo Grace,”ujar petugas di bandara Ngurah Rai, Kamis (4/8).
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana paspor ditunjukkan? Paspor harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat memasuki atau meninggalkan suatu negara.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Bagaimana cara mendapatkan paspor? Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
-
Siapa yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan Indonesia? Pemerintah Indonesia mempercepat proses pemberian kewarganegaraan bagi dua calon pemain Timnas Indonesia, yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Setelah ditangkap yang bersangkutan dibawa ke Holding Room Kantor Imigrasi Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman. "Sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata dia.
Sementara itu Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Yosep HR Widodo saat dihubungi dari sore hingga malam, Kamis (4/8) terkait adanya kasus tersebut tidak menerima telepon.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengemudi Fortuner yang memakai pelat dinas palsu PAWG sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan pelat dinas TNI nomor 84337-00 yang dipakai sopir Toyota Fortuner arogan Pierre W.G. Abraham (PWGA) dibuang di Lembang, Bandung.
Baca Selengkapnyapemilik mobil berinisial AS mulai dicurigai saat saat melintas di area bandara Soekarno-Hatta hari Selasa (14/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah menetapkan sopir Fortuner yang arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.
Baca SelengkapnyaPolri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaTNI soal Kasus Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Dinas Palsu: Melebihi Gaya Tentara di Lapangan
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif WN Inggris nekat mencuri truk dan menerobos Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaArogansi pengemudi Fortuner bernama Abraham alias PWGA di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 56 berakhir.
Baca Selengkapnya