Gunakan Pelat Mobil RFS, Rachel Vennya Disebut Belum Bayar Pajak Kendaraan
Merdeka.com - Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi sorotan publik lantaran menggunakan pelat nomor berhuruf belakang RFS saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, dari hasil penelusuran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terungkap, pajak tahunan mobil bernomor polisi B 139 RFS ternyata telah jatuh tempo batas waktu pembayaran.
"Kalau dari data Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) infonya akhir Agustus (batas waktu pajak)," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Minggu, (24/10).
Namun untuk memastikan data tersebut, Polisi akan mengkonfirmasi ulang kepada Rachel pada pemeriksaan kedua, Senin (25/10). Sebagaimana surat klarifikasi terkait penggunaan pelat RFS yang diduga tak sesuai dengan kendaraan.
"Tapi besok kita lihat setelah dilakukan cek ulang dari dokumen yang dibawa," kata Argo.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan rencana pemeriksaan Rachel Vennya atas kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Namun, Ditlantas menunggu selesainya penyelidikan atas kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Pademangan.
"Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).
Sambodo telah mengecek data base pelat B 139 RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire. Hasilnya, mobil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya. "Itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," ujar dia.
Namun ada satu temuan yakni warna kendaraan tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasinya sebagaimana pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sambodo menyebut, berdasarkan data kendaraan seharusnya berwarna putih bukan hitam.
"Nah cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," ucap dia.
Terkait hal ini, Sambodo pun menjelaskan sanksi yang diterima Rachel Vennya apabila terbukti melanggar. Rachel bisa dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 atau Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
"Artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK nya," ucap dia.
Sambodo mengatakan, sanksi yang diberikan berupa penilangan. "Kita akan lihat pelanggarannya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," ucap dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaCek status pajak kendaraan untuk menghindari pemblokiran lewat SAMSAT, SMS, atau e-Tilang.
Baca SelengkapnyaMobil Land Rover yang dinaiki Anies-Cak Imin saat pendaftaran ke KPU ternyata belum bayar pajak.
Baca SelengkapnyaPadahal bukan cuma mobil dan rumah mewah. Harvey juga diketahui punya jet pribadi
Baca SelengkapnyaPahami pajak kendaraan: tahunan, lima tahunan, dan pajak mobil baru untuk kelola keuangan lebih baik
Baca SelengkapnyaMobil itu disewa oleh si Kembar Rihana pada Februari 2018 lalu.
Baca SelengkapnyaDenda telat bayar pajak mobil 1 bulan: 25% PKB + denda SWDKLLJ.
Baca SelengkapnyaSejumlah orang yang menggeruduk rumah Via Vallen itu mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Arek Sidoarjo.
Baca Selengkapnya