Gunakan senjata otomatis, penembak gedung DPR langgar aturan Perbakin
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, pukul 9:30 WIB pada Jumat (19/10). Dalam rekonstruksi ini dua Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang merupakan tersangka, IAW dan RMY dihadirkan.
Ketua Perbakin DKI Jakarta, Setyo Wasisto menyatakan, pelaku menggunakan senjata api yang telah dimodifikasi dari mode semi otomatis ke otomatis (switch auto). Menurutnya itu tidak sesuai dengan peraturan Perbakin.
"Jadi tersangka itu menggunakan senjata api dengan tambahan aksesori yang tidak begitu besar, tapi dia mengubah senjata dari semi otomatis ke otomatis. Alhasil dari satu per satu peluru jadi beruntun peluru yang keluar, dalam aturan Perbakin tidak ada senjata otomatis," katanya di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
Dia menyampaikan, salah satu tersangka sebelumnya telah mengikuti sertifikasi menjadi penembak sehingga bisa melakukan latihan. Menurut Setyo, kejadian peluru yang nyasar di Gedung DPR ini bukan merupakan kelalaian organisasi perbakin, melainkan tanggung jawab perseorangan (yang bersangkutan).
"Jangan dikaitkan dengan organisasinya, ini kan tanggung jawab perorangan. Kan semua orang bisa masuk sini dan melapor, prosedurnya begitu," tegas dia.
"Kalau ada kejadian ini merupakan tanggung jawab yang bersangkutan," tambahnya.
Dalam kegiatan rekonstruksi polisi telah melakukan 25 adegan secara berurutan l, yang diperankan langsung oleh tersangka penembakan.
"25 adegan mulai dari pelaku datang melakukan kegiatan di lapangan tembak sampai dia kembali, itu sudah terangkum dalam rekonstruksi," jelasnya.
Saat ini lapangan tembak masih ditutup guna penyelidikan, namun Setyo mengungkapkan, kegiatan tembak sasaran yang posisinya di dalam gedung masih beroperasi.
"Masih ditutup ya untuk area sini saja, kalau untuk tembak target boleh, karena dalam ruangan," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaSaat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal di PN Depok. Pemeriksaan diketuai oleh Wakil Ketua PN Depok
Baca SelengkapnyaTerkait persyaratan penggunaan senpi, Aipda Robig selama ini punya rekam jejak yang bagus.
Baca SelengkapnyaTerhadap Polisi R sudah di-Patsuskan dan segera disidang etik.
Baca SelengkapnyaPegawai tersebut adalah DN yang berstatus sebagai ASN aktif satker PN Depok.
Baca SelengkapnyaKader Partai Gerindra itu menduga kuat pelaku merupakan beking tambang ilegal atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaPelaku mengincar korban bernama I Putu Oka Partama alias Yudik.
Baca SelengkapnyaPeluru yang ditembakkan pelaku mengenai pintu rumah dan tidak mengenai korban atau pelapor.
Baca SelengkapnyaPolisi ke depan lebih baik membawa pentungan seperti di negara maju.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar siap dievaluasi terkait kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMK Negeri 4 Semarang.
Baca Selengkapnya