Guru agama tega cabuli keponakan masih di bawah umur
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjerat guru agama pelaku asusila terhadap anak di bawah umur dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya berbuat asusila terhadap keponakan istrinya yang masih anak di bawah umur," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Azhari melalui Kasi Datun, Lisda Haryanti, setelah penerima pelimpahan tahap dua dari polisi berkas dan tersangka asusila, di Mukomuko, Jumat (14/12). Demikian dikutip dari antara.
Lisda mengatakan, setelah ini, secepatnya berkas perkara tersangka asusila dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Argamakmur.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana siswa membacok gurunya? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
Dalam aturannya, tersangka tidak hanya terancam penjara maksimal 15 tahun, tetapi juga membayar denda kepada negara sebesar Rp300 juta.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya itu namun hanya sebatas memegang saja tidak sampai berhubungan intim.
Topik pilihan: Pemerkosaan | Pelecehan Seksual
Kendati demikian, untuk memastikan benar atau tidaknya pengakuan tersangka akan dibuktikan di Pengadilan Negeri.
Sebelum berkas tersangka lengkap untuk proses persidangan, untuk sementara tersangka dititipkan di lembaga permasyarakatan Argamakmur bersama para terdakwa lainnya dalam kasus yang berbeda.
Sementara Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahendrajaya mengatakan tersangka ditangkap tanggal 29 Oktober 2013 di rumahnya.
Dari pemeriksaan tersangka terbukti melakukan tindakan asusila berdasarkan keterangan korban dan barang bukti visum pada kemaluan korban yang menunjukkan kerusakan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah foto bugil korban di akun Instagram.
Baca Selengkapnya