Guru Besar IPB Nilai Pemerintah Perlu Segera Selesaikan Persoalan Klaim Kawasan Hutan
Merdeka.com - Guru Besar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Budi Mulyanto menuturkan bertele-telenya penyelesaian klaim kawasan hutan dan tata batas selalu dijadikan isu utama kampanye hitam untuk menyudutkan sawit Indonesia.
Untuk itu, menurut dia, pemerintah perlu segera menyelesaikan persoalan klaim kawasan hutan, serta mempertegas batas-batasnya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
"Sebagian besar kampanye hitam global terhadap sawit selalu dikaitkan dengan persoalan lahan. Seolah-olah semua lahan perkebunan sawit ada dalam kawasan hutan. Padahal masalah utamanya adalah klaim kawasan yang belum jelas serta penyelesaian tata batas yang belum tuntas," kata Budi, Jakarta, Senin (22/2). Dikutip dari Antara.
-
Mengapa kebakaran hutan menjadi isu penting? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan.Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain. Dampak dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan sudah tidak bisa dihitung lagi.
-
Bagaimana cara menjaga hutan Kutai Timur? Lebih hebat lagi, hutan dan alam juga dijaga melalui pendekatan adat. Di Hutan Lindung Wehea bahkan ada lembaga adat khusus yang menjaga hutan. Ada patrol rutin yang dilakukan agar hutan tetap Lestari.
-
Apa komoditi perkebunan yang dibudidayakan? Masa kolonial Belanda di Indonesia banyak ditemui berbagai macam perkebunan milik swasta yang menjadi sumber penghasilan yang begitu besar saat itu. Sebut saja Tembakau dan Karet, dua komoditi ini harganya tinggi di pasaran.
-
Apa komoditas utama Perkebunan Bunisari sekarang? Setelah kemerdekaan, perkebunan Bunisari diubah lagi menjadi perkebunan karet hingga saat ini.
-
Dimana Perkebunan Tlogo berada? Kebon Tlogo atau Perkebunan Tlogo, berada di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
-
Dimana letak Perkebunan Bunisari? Lokasi perkebunan ini cukup strategis, karena berada di tengah-tengah jalur antara Pelabuhan Cilauteureun dan Stasiun Kereta Api Cikajang.
Dia memperkirakan dari luasan kawasan hutan 120 juta hektare, areal yang telah selesai ditatabatas (temu gelang) kurang dari 10 persen.
"Lambannya penyelesaian tata ini inilah yang memicu konflik tenurial antara pihak yang punya berkepentingan dengan kawasan hutan, serta menjadi sumber utama kampanye hitam sawit global," ujarnya.
Budi Mulyanto yang juga Ketua Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) itu mengingatkan dasar dari penetapan kawasan hutan adalah pengukuhan, dan bukan penunjukan seperti selama ini diterapkan.
"Konsep penunjukan yang selama ini diberlakukan, punya persoalan, yakni terlihat legal tapi tidak legitimat atau sederhananya, legal tapi punya pengakuan yang rendah dari masyarakat," katanya dalam diskusi online #LetsTalkAboutPalmOil.
Menurut dia, tata batas adalah proses hukum dan bukan proses teknis oleh karena itu batas harus ditentukan dan disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan dengan menerapkan azas contradictiore delimitatie.
Persoalan tata batas yang tidak tuntas, lanjutnya, karena dalam praktiknya terdapat dualisme kebijakan pertanahan di Indonesia.
Di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fakta ini berimplikasi pada munculnya berbagai aturan dan regulasi bidang pertanahan di dalam dan luar kawasan hutan, termasuk masalah kepastian hukum pengakuan penguasaan tanah oleh masyarakat, khususnya masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Padahal, sejak zaman belanda sudah ada pengakuan atas hak-hak pribumi, namanya Indonesisch bezitsrecht, tambahnya, artinya adalah bahwa hak atas tanah masyarakat pada zaman penjajahan diakui sebagai bagian dari hak azasi manusia.
Budi juga menyarankan ke depan perlu ada satu lembaga yang diberi otoritas untuk mengatur pemanfaatan tanah, bentuknya bisa lembaga, kementerian atau Kemenko dengan otoritas penuh dari Presiden.
Menurut dia, idealnya penyelesaian tata ruang dan batas kawasan hutan dilakukan dengan terlebih dulu mengeluarkan semua tanah yang telah memiliki legalitas.
Hal ini karena hak atas tanah pada prinsipnya adalah bersifat final, dan dalam prosesnya telah mengikuti ketentuan perundangan yang sudah ada dan pastinya melibatkan instansi pemerintahan terkait.
Kebijakan ini, tambahnya, perlu disepakati sebagai bentuk saling menghormati antara institusi pemerintahan dan masyarakat. "Selama ini, ego sektoral antara institusi pemerintahan mendominasi dan kerap menempatkan masyarakat termasuk pelaku usaha sebagai obyek kesalahan. Ke depan hal seperti ini harus dihindari," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plt Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono blak-blakan, soal konflik lahan IKN dengan warga lokal
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengajak artis dan influencer berkunjung ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca SelengkapnyaDalam pembangunan IKN, Basuki menerapkan prinsip-prinsip ketat terkait kualitas, estetika, dan keberlanjutan.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni mengaku mendapat banyak masukan, data dan brief dari Kepala BPKP.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa tanah atau lahan.
Baca SelengkapnyaFokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah untuk kesejahteraan, dan keadilan, kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai dalam praktiknya, Food Estate disalahgunakan lantaran banyak hutan-hutan ditebang habis.
Baca SelengkapnyaAHY mengaku terus berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan lahan
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca Selengkapnya"Jangan sampai hal kecil seperti karhutla menyebar ke negara tetangga membuat harga diri bangsa jatuh,"
Baca Selengkapnya