Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru Besar UGM gugat menantunya karena ambil box bayi dan kasur

Guru Besar UGM gugat menantunya karena ambil box bayi dan kasur Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Bambang Rudiarso menggugat menantunya sendiri, Nyayu Putri (33) karena mengambil beberapa barang di antaranya adalah box bayi, kasur dan air conditioner (AC). Nyayu digugat karena mengambil barang tersebut dari rumah Bambang saat proses pindah rumah.

Kuasa Hukum Nyayu, Anasa Wijaya menuturkan bahwa kliennya selama menikah dengan anak dari Bambang memang tinggal di rumah Bambang. Nyayu tinggal di rumah mertuanya karena sang suami bekerja di luar kota.

"Barang yang diambil oleh klien kami ini merupakan barang yang masih dibutuhkan oleh anak klien kami yang juga merupakan cucu Bambang. Anak klien kami masih berumur 1,5 tahun. Barang diambil karena klien kami sedang proses cerai dengan suaminya dan proses pindah rumah dari rumah mertuanya," jelas Anasa saat dihubungi, Selasa (16/5) malam.

Anasa menambahkan bahwa barang-barang yang dibawa oleh kliennya saat pindahan memang sebagian merupakan pemberian sang mertua saat anak kliennya lahir. Sehingga, sambung Anasa, klien kami menganggap bahwa barang itu tak masalah jika dibawa pindah dari rumah mertua.

"Klien kami pindah karena sudah tak nyaman lagi tinggal di rumah mertua. Apalagi sedang dalam proses cerai yang akhirnya perceraian ini dikabulkan oleh Pengadilan Agama pada awal tahun 2017. Jadi, kasus ini cukup panjang rentetannya. Klien kami juga melaporkan mantan suaminya ke Polres Sleman karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mantan suami juga melaporkan kasus serupa. Saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan Polres Sleman. Kemudian ada kasus tuduhan pencurian ini oleh mertua klien kami," papar Anasa

Anasa menjelaskan bahwa untuk kasus gugatan pencurian box bayi, AC dan kasur tersebut sudah menjalani sidang perdana pada Senin (15/5) yang lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Agenda sidang perdana, kata Anasa, merupakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan itu, Nyayu disebutkan dengan sengaja mengambil barang milik Bambang pada 16 Maret 2016 silam.

"Klien kami didakwa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian jo pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Kerugian yang disebutkan adalah sebesar Rp 8 jutaan. Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan eksepsi oleh terdakwa," pungkas Anasa.

Merdeka.com mencoba mengkonfirmasi Bambang via telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan, Bambang belum berhasil dikonfirmasi.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wanita Ini Bagikan Cerita Punya Mertua Baik Hati, Sangat Perhatian dan Sering Dibelikan Hadiah
Wanita Ini Bagikan Cerita Punya Mertua Baik Hati, Sangat Perhatian dan Sering Dibelikan Hadiah

Mertuanya ini memberikan rumah lengkap dengan isinya, mobil, hingga sering mengajaknya liburan.

Baca Selengkapnya
Anak Angkat Bantah Usir Ibu yang Sudah Renta, Begini Pengakuannya
Anak Angkat Bantah Usir Ibu yang Sudah Renta, Begini Pengakuannya

AY mengklaim tidak pernah sama sekali mengusir ibu angkatnya itu.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!

Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Keluarga Ayah Simpan Bayi dalam Freezer, Dua Balita Tak Terurus Dirawat Dinsos
Fakta Baru Keluarga Ayah Simpan Bayi dalam Freezer, Dua Balita Tak Terurus Dirawat Dinsos

Kondisi dua balita yang ayahnya simpan jasad bayi dalam freezer.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pengasuh Tega Cekoki Bayi 2 Tahun Pakai Obat Penggemuk hingga Alami Gangguan Hormon
Kronologi Pengasuh Tega Cekoki Bayi 2 Tahun Pakai Obat Penggemuk hingga Alami Gangguan Hormon

Perkara ini bermula pada Oktober 2022. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah. Dia berinisiatif memberikan obat.

Baca Selengkapnya
Bikin Iri, Wanita Ini Ceritakan Kisahnya Punya Mertua Super Baik
Bikin Iri, Wanita Ini Ceritakan Kisahnya Punya Mertua Super Baik

Dalam unggahannya, wanita ini menceritakan kisahnya saat akan melahirkan.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Pengasuh Cekoki Bayi Obat Keras Agar Gemuk, Ternyata Biasa Dilakukan 'Babysitter'
Pengakuan Pengasuh Cekoki Bayi Obat Keras Agar Gemuk, Ternyata Biasa Dilakukan 'Babysitter'

Pelaku mengakui pada penyidik jika apa yang dilakukannya, yaitu memberikan obat jenis Deksametason dan Pronicy pada bayi adalah hal yang biasa dikalangan teman.

Baca Selengkapnya