Guru Besar UGM gugat menantunya karena ambil box bayi dan kasur
Merdeka.com - Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Bambang Rudiarso menggugat menantunya sendiri, Nyayu Putri (33) karena mengambil beberapa barang di antaranya adalah box bayi, kasur dan air conditioner (AC). Nyayu digugat karena mengambil barang tersebut dari rumah Bambang saat proses pindah rumah.
Kuasa Hukum Nyayu, Anasa Wijaya menuturkan bahwa kliennya selama menikah dengan anak dari Bambang memang tinggal di rumah Bambang. Nyayu tinggal di rumah mertuanya karena sang suami bekerja di luar kota.
"Barang yang diambil oleh klien kami ini merupakan barang yang masih dibutuhkan oleh anak klien kami yang juga merupakan cucu Bambang. Anak klien kami masih berumur 1,5 tahun. Barang diambil karena klien kami sedang proses cerai dengan suaminya dan proses pindah rumah dari rumah mertuanya," jelas Anasa saat dihubungi, Selasa (16/5) malam.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Bagaimana ayah bisa mendukung istri usai melahirkan? Anda dapat membantu dengan melakukan tugas-tugas rumah tangga.
-
Apa yang dibeli Awan untuk keluarganya? Manajer Irfan Hakim nggak cuma bikin keluarganya punya mobil mewah, tapi juga kasih mereka rumah!
-
Siapa yang membawakan oleh-oleh untuk Indah Permatasari? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Apa yang dilempar ke rumah Mpok Alpa? 'Karena teror itu bukan yang lama kan udah kejadian dilempar tanah kuburan, dilempar binatang mati ke depan rumah. Ini pakai celana dalam kan aneh aja menurut gue,' Mpok Alpa melanjutkan.
-
Dimana harta benda nenek disimpan? Wagiyanti mengatakan, seluruh harta benda tersebut disimpan di belakang rumah dan hanya ditutup dengan terpal.
Anasa menambahkan bahwa barang-barang yang dibawa oleh kliennya saat pindahan memang sebagian merupakan pemberian sang mertua saat anak kliennya lahir. Sehingga, sambung Anasa, klien kami menganggap bahwa barang itu tak masalah jika dibawa pindah dari rumah mertua.
"Klien kami pindah karena sudah tak nyaman lagi tinggal di rumah mertua. Apalagi sedang dalam proses cerai yang akhirnya perceraian ini dikabulkan oleh Pengadilan Agama pada awal tahun 2017. Jadi, kasus ini cukup panjang rentetannya. Klien kami juga melaporkan mantan suaminya ke Polres Sleman karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mantan suami juga melaporkan kasus serupa. Saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan Polres Sleman. Kemudian ada kasus tuduhan pencurian ini oleh mertua klien kami," papar Anasa
Anasa menjelaskan bahwa untuk kasus gugatan pencurian box bayi, AC dan kasur tersebut sudah menjalani sidang perdana pada Senin (15/5) yang lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Agenda sidang perdana, kata Anasa, merupakan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan itu, Nyayu disebutkan dengan sengaja mengambil barang milik Bambang pada 16 Maret 2016 silam.
"Klien kami didakwa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian jo pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Kerugian yang disebutkan adalah sebesar Rp 8 jutaan. Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan eksepsi oleh terdakwa," pungkas Anasa.
Merdeka.com mencoba mengkonfirmasi Bambang via telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan, Bambang belum berhasil dikonfirmasi.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mertuanya ini memberikan rumah lengkap dengan isinya, mobil, hingga sering mengajaknya liburan.
Baca SelengkapnyaAY mengklaim tidak pernah sama sekali mengusir ibu angkatnya itu.
Baca SelengkapnyaPerkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaKondisi dua balita yang ayahnya simpan jasad bayi dalam freezer.
Baca SelengkapnyaPerkara ini bermula pada Oktober 2022. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah. Dia berinisiatif memberikan obat.
Baca SelengkapnyaDalam unggahannya, wanita ini menceritakan kisahnya saat akan melahirkan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui pada penyidik jika apa yang dilakukannya, yaitu memberikan obat jenis Deksametason dan Pronicy pada bayi adalah hal yang biasa dikalangan teman.
Baca Selengkapnya