Guru Besar UI: Heuristika Hukum ala Ketua MA Bisa Jadi Pedoman Bagi Hakim
Merdeka.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso PhD menyebut, heuristika hukum bisa menjadi pendekatan baru dalam proses peradilan.
Topo Santoso menanggapi ide dan gagasan heuristika hukum dari Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Topo mengatakan, konsep heuristika hukum menarik untuk didiskusikan.
Menurut dia, heuristika hukum bisa menjadi seni untuk menemukan pendekatan baru. Seni untuk menemukan jalan keluar baru, dalam proses peradilan. Dia mengatakan, sebuah kasus merupakan problematika yang perlu ditemukan jalan keluarnya.
-
Bagaimana seseorang menyelesaikan masalah? Dalam menyelesaikan masalah, Kamu lebih memilih pendekatan yang logis, kalkulatif, dan objektif.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana cara kerja problem solving? Pendekatan ini memberikan panduan bagi individu dan organisasi untuk menghadapi tantangan dengan cara yang terstruktur dan efisien. Secara lebih rinci, problem solving melibatkan serangkaian langkah sistematis, mulai dari identifikasi masalah hingga penerapan dan evaluasi solusi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana cara memecahkan teka-teki? Teka-teki adalah permainan sederhana yang menggunakan kata-kata sebagai ujung tombaknya.
-
Bagaimana modus bisa membantu dalam penelitian? Dalam penelitian, metode penghitungan modus digunakan untuk mengetahui berapa banyak responden yang setuju dan tidak setuju dengan suatu pernyataan. Modus juga bisa digunakan untuk mengetahui berapa persentase dari populasi yang menjawab pertanyaan iya dan tidak dalam suatu kasus.
"Jadi kita tidak bisa menggeneralisasi, tidak semua kasus sama. Sebab, tersangkanya, korbannya, itu beda-beda," kata Prof Topo, dikutip dari Antara, Senin (22/2).
Kasus hukum menyangkut manusia dengan berbagai latar belakang dan persoalannya. Sehingga hakim dituntut menemukan seni pendekatan dalam melihat sebuah perkara.
Dalam menangani perkara, hakim dihadapkan pada dua tahap pekerjaan. Pertama, ketika hakim mau memutuskan perkara itu benar atau salah, terbukti atau tidak, pasti berdasarkan analisis terhadap barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan ahli, sampai pada keyakinan sang hakim.
Kedua, kalau dari analisa tersebut ternyata terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah, sang hakim masih ada tugas berikutnya, yaitu menentukan masa hukuman.
Pada KUHP yang disebutkan hanya maksimum hukuman. Kisaran hukuman bisa dimulai dari satu hari sampai, tujuh tahun, sepuluh tahun, dan seterusnya. Akhirnya, seringkali putusan hakim menjadi pertanyaan publik.
Karena itu, penting bagi seorang hakim mempertimbangkan banyak variabel dalam mengambil keputusan.
Artinya, posisi seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara hukum bukan hanya mengandalkan analisis saja, tetapi juga melibatkan nurani, kontemplasi. Hakim harus merenungkan apakah putusannya itu adil atau tidak, proporsional atau tidak.
"Ini membutuhkan seni untuk memutuskan. Oleh karena itu, pidato Prof Syarifuddin tentang heuristika hukum, menurut saya sangat bagus untuk saat ini dan bisa menjadi pedoman dan acuan bagi para hakim," kata Prof Topo.
Heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Ketua Mahkamah Agung. Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai hakim, ia menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.
Permasalahan tersebut muncul sebagai akibat dari ketentuan hukum normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang yang sangat lebar bagi penegak hukum, termasuk para hakim, untuk menentukan besaran dan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Sehingga, penegakan hukum korupsi di Indonesia terkadang sangat kaku dan kurang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak akibat penjatuhan sanksi pidana oleh hakim di pengadilan.
Ketua Mahkamah Agung menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidatonya saat pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhakn sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut, dibutuhkannya pendekatan berbeda dalam menyelesaikan perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca Selengkapnya