Guru Besar UII Yogyakarta Sebut Nurdin Abdullah Tak Penuhi Unsur OTT dan Gratifikasi
Merdeka.com - Penasihat Hukum Nurdin Abdullah menghadirkan saksi ahli meringankan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir. Dalam kesaksiannya, Prof Mudzakkir menyebut Nurdin Abdullah tidak memenuhi unsur dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prof Mudzakkir mengatakan, dalam KUHP tidak mengatur soal O tentang operasi, tetapi hanya terkait tangkap tangan (TT). Ia menyebut operasi dirancang sedemikian rupa agar seseorang ditangkap.
"KUHP tidak mengatur O-nya tentang operasi. Operasi itu sengaja dirancang sedemikian rupa agar seseorang tertentu ditangkap, itu yang tidak boleh dalam hukum pidana," ujarnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (28/10).
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Kenapa TKN tak siapkan pakar khusus untuk Prabowo? Tim Kampanye Nasional (TKN) tidak menyiapkan pakar khusus untuk membantu persiapan debat Prabowo-Gibran. Karena temanya bukan jadi masalah bagi Prabowo dan Gibran.
-
Apa modus yang digunakan TPPO? 'Tidak sedikit LPK yang menawarkan seseorang untuk bekerja di luar negeri. Ini adalah bagian dari kejahatan, modus operandi sebagai tempat pelatihan yang menawarkan pekerjaan,' tuturnya.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Terkait kasus Nurdin Abdullah, Prof Mudzakkir mengatakan posisi kasus Nurdin Abdullah tidak memenuhi Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun TT. Ia mengatakan tidak ada bukti Nurdin Abdullah ditangkap melakukan kejahatan.
"Posisi Pak Nurdin itu tidak termasuk dalam OTT, karena tidak ada bukti telah dilakukan tindakan kejahatan saat itu dan tidak memenuhi unsur OTT. Kalau tidak ada sedang melakukan kejahatan, menurut saya itu tidak masuk sebagai orang yang TT tadi," tegasnya.
Ia mengatakan jika seseorang memiliki niat berbuat jahat, wajib dia melaporkan ke aparat hukum. Selanjutnya, aparat hukum melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi kejahatan.
"Kalau kejahatan suap dilakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi. Contoh, jika ada pembunuhan maka itu harus dicegah agar tidak ada korban," kata Mudzakkir.
"Memang kalau dari pembuktian bunuh dulu baru ditangkap, tetapi gampang penegakan hukum tapi rakyat dirugikan. Sama dengan kasus korupsi ditunggu dulu, tapi negara dan rakyat dirugikan," katanya.
Prof Mudzakir sesalkan atas adanya OTT di negara. Pasalnya, ada orang berniat berbuat jahat dan dibiarkan terjadi kejahatan. Harusnya, pihak terkait cukup mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum atau lakukan tindakan preventif.
"Maka saya menentang OTT, karena efeknya negatif di masyarakat. Seandainya menangkap 1.000 orang OTT maka negara dirugikan oleh 1.000 orang itu karena ada orang niat berbuat jahat dibiarkan sehingga terjadi kejahatan," tegasnya.
Berdasarkan bukti-bukti, menurut Prof Mudzakkir dakwaan untuk terdakwa NA soal gratifikasi atau tidak memenuhi syarat. Pasalnya, suap atau gratifikasi salah satu poinnya harus ada deal-deal jabatan atau sesuatu yang mempengaruhi dari pemberian tersebut.
"Kalau dia ngomong jangan kasih saya tapi berikan ke yayasan saja, maka menurut saya itu bukan pidana. Itu sah saja karena itu tidak diterima untuk pribadi atau dirinya saja tapi umum. Ketika mendapat dana dari kontraktor, harus tau kontraktor maunya apa kalau memperoleh keuntungan untuk sosial itu boleh. Itu bagian CSR," tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyampaikan, sejauh ini dakwaan untuk kliennya belum memenuhi unsur OTT maupun gratifikasi.
"Sudah dijelaskan apabila tidak diterima langsung dan si penerima tidak mengetahui, maka yang bertanggung jawab adalah orang itu. Dan diterima untuk masjid maka sama saja itu disumbangkan," ungkap Arman Hanis.
"Kami optimis karena fakta persidangan dan ahli jelaskan mirip dengan ilustrasi yang kami sampaikan. Semoga hasil dari persidangan terakhir ahli ini bisa meringankan NA. Dan diharapkan seluruh masyarakat bisa terkabul," tutupnya.
Sementara itu, JPK KPK, Andry Lesmana mengaku dalam Undang Undang hanya menyebutkan tangkap tangan. Ia mengatakan operasi dalam istilah OTT merupakan bahasa teknis.
"Soal OTT, itu suatu bahasa teknis. Operasi kalau secara UU kalimatnya tangkap tangan," kata dia.
Andry mengaku tak sependapat dengan persepsi saksi ahli yang menyamakan antara pidana korupsi dengan pembunuhan. Begitu juga dengan perkara pidana narkotika yang tidak bisa disamakan dengan pidana pembunuhan.
"Tidak bisa disamakan, itu operasi juga. Tergantung aspek hukum yang mau diambil. Kalau OTT dianggap kesengajaan, pasal suap tidak berlaku," tegasnya.
Andry menyebutkan tindak pidana korupsi sudah sangat kompleks dengan metode, motif, dan modus yang dilakukan sangat sempurna serta terstruktur. Ia menyebut sangat jarang sekali pejabata yang didakwa KPK menerima uang tunai.
"Dalam artian sangat jarang sekali pejabat yang kita dakwakan baik di PN Makassar, Jakarta itu berupa menerima tunai. Kan ada yang terima berupa ATM, transfer uang, ada hal seperti itu," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam voting, nama Johanis Tanak meraih suara terbanyak bersama dengan Fitroh Rohcahyanto yakni 48 suara.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, petugas KPK melakukan OTT di Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan itu dalam sesi tanya jawab uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaMantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap operasi tangkap tangan tidak dihapus.
Baca SelengkapnyaSelama ini, OTT merupakan cara yang kerap dipakai saat KPK ingin menangkap seseorang.
Baca SelengkapnyaAlex mengakui bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaCapim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaWakil KPK Alexander Marwata menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan bisa dihilangkan karena hal itu adalah bagian dari proses penindakan
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, OTT merupakan salah satu rangkaian penindakan korupsi yang bermula dari penyadapan.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Luhut Binsar Pandjaitan soal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya