Guru di Depok Terjerat Kasus Pelecehan, Kemenag Tidak akan Tutup Pesantren
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok tidak akan menutup izin operasional Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah Beji, Depok kendati telah terjadi kasus pelecehan seksual di sana. Alasannya, pondok pesantren (Ponpes) tersebut tidak berbuat makar sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup operasional.
"Kalau berbuat mungkin kita tutup lahannya atau buat perkaderan apa namanya hal-hal yang tidak kita inginkan, bisa ya kita tutup," kata Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi, Senin (11/7).
Menurutnya, kendati ponpes tersebut sedang tersandung kasus hukum namun itu lebih pada personal guru. Kasusnya sendiri sampai saat ini masih didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.
-
Kenapa pondok pesantren selalu menutupi kasus kekerasan? Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Kenapa Gubernur Kalimantan Selatan mengunjungi pesantren? Pada kesempatan tersebut, Sahbirin mengajak ratusan santri untuk meniru akhlak dari Rasulullah SAW.
"Enggak ada rencana seperti itu (penutupan). Kita kan belum tahu proses hukum itu. Dan itu kan bukan pimpinan dari ponpes itu kan, soalnya oknum guru. Informasinya itu bukan guru tetap di situ, Ya iya dan itu juga gurunya guru tetap apa guru tidak tetap apa guru ngabdi kan belum jelas," tegasnya.
Dia pun mendukung kasus ini diusut tuntas dan mempersilakan penyidik Polri melakukan pendalaman. Namun yang menjadi catatan pihaknya adalah penyelidikan dilakukan tetap dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karena, sambung Asnawi kesalahan bukan pada pondok pesantrennya, melainkan guru yang ada di sana.
"Silakan polisi memproses namun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena kesalahan bukan di ponpes melainkan oknum guru sehingga asas praduga tak bersalah itu menjadi kunci penting ya," katanya.
Usai terungkapnya kasus ini, Kemenag Kota Depok sudah mendatangi ponpes dan meminta klarifikasi pada pimpinan pondok. Tidak ditepis jika memang ada kelengahan dalam pengawasan sehingga terjadi kasus tersebut.
"Dan ini kejadiannya sekali lagi sampai saat ini baik pihak pesantren maupun kami, ketika kami tanyakan ya kan belum jelas di mana tempatnya ya kan, sedang apa itu kan masih terus kita telusuri," tukasnya.
Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, Kemenag akan melakukan verifikasi terhadap 127 ponpes yang ada di Depok. Verifikasi dilakukan berdasarkan undang undang yang berlaku.
"Pertama ya kita mengadakan kegiatan verifikasi ulang kepada seluruh pesantren pesantren yang ada di kota depok, baik berizin maupun yang tidak berizin," tambahnya.
Verifikasi meliputi sejumlah hal. Misalnya apakah santri ada di pondok atau tidak hingga sarana dan prasarana yang tersedia. Dikatakan ada sejumlah syarat rukun pesantren yang akan diverifikasi.
"Pertama harus ada kiainya, nah itu kita lihat kiainya gimana, lulusan mana pesantren apa bukan kan begitu. Kedua, ada asramanya dan bagaimana keadaan asramanya. Ketiga, ada tempat ibadahnya, seperti masjid dan musalanya," ujarnya.
Selanjutnya, apakah ada santri di ponpes tersebut. Kemudian berapa jumlah santri yang dididik di situ. "Terakhir, ada kajian ya kitab kuningnya gitu," tukasnya.
Dari sejumlah syarat tersebut, diakui yang terakhir kerap terlewati dan tidak diterapkan di ponpes. "Kita minta nanti kita beri waktu untuk segera merapikan gitu kan, agar berjalan sesuai prosedur perundang undangan yang berlaku," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud juga menegaskan polemik Al Zaytun tidak ada kaitan dengan kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Baca SelengkapnyaAl-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca Selengkapnya"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai Pesantren," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Moch Mahfud Md, menyatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes di Karawang Kiky Andriawan diadukan ke kepolisian atas tuduhan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengatakan, polemik Ponpes Al-Zaytun selama ini merupakan kasus individu yang diduga dilakukan pengasuh Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam, Mahfud MD memastikan proses hukum Panji Gumilang terus berjalan.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka membuka dan mengelola tempat pengajian yang kini sudah dipasang garis polisi itu sejak sekitar tiga tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaKasusnya kini sedang ditangani Polres Metro Depok. Tata sebagai pelaku penganiayaan yang juga pemilik daycare sudah diamankan.
Baca Selengkapnya