Guru di Lamongan Diduga Cabuli 30 Murid
Merdeka.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) negeri di Lamongan dilaporkan muridnya karena diduga telah melakukan pencabulan. Setidaknya, ada 30 murid yang membuat pernyataan diduga telah dicabuli oleh sang guru.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, guru yang dilaporkan tersebut berinisial SP. Meski ada 30 murid yang membuat pernyataan, namun baru dua yang mau melapor.
"Dari pernyataan yang kami terima, korban ada sekitar 30 an, tetapi yang melapor ke Polres Lamongan baru dua korban. Untuk itu kami mengimbau kepada korban lain untuk melapor," ujarnya, Kamis (4/7).
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Wahyu menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan dirayu bakal diberikan nilai bagus jika mau menurutinya. Demikian sebaliknya, ia pun mengancam akan memberikan nilai jelek jika menolak keinginannya.
"Modusnya dirayu dikasih nilai bagus, kalau tidak mau dikasih nilai jelek," tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya kelainan psikologis, Wahyu mengatakan belum dapat memastikannya. Namun, pihaknya tetap akan memeriksakan kejiwaan tersangka.
"Nanti akan kita periksakan ke psikiater," katanya.
Atas tindakan pencabulan tersebut, SP yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jerat dengan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 th2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaDiduga, para santriwati itu dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya