Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru di Lampung mengaku sebar berita hoaks Megawati larang azan cuma iseng

Guru di Lampung mengaku sebar berita hoaks Megawati larang azan cuma iseng Pelaku ujaran kebencian ditangkap. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Sandi Ferdian (35), seorang guru di Lampung diciduk polisi karena unggahan di media sosial miliknya menyebar berita bohong. Pada akun media sosial miliknya, warga Way Kanan Lampung itu menyebut Ketua PDIP, Megawati Soekarnoputri melarang azan karena berisik.

Dari pemeriksaan yang dijalani, kepada penyidik dia mengaku postingan itu sekadar berbagi.

"Motifnya ingin berbagi saja," kata Sandi yang telah tiba di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Dia pribadi tak memiliki dendam pada Presiden RI kelima itu. Tindakan itu murni hanya keisengan semata.

"Tidak ada (kebencian) cuma iseng," dalihnya.

pelaku ujaran kebencian ditangkap

Alasan lain dirinya menyebar berita hoaks karena beranggapan akan banyak orang yang singgah ke media sosialnya. "Karena kalau dilihat beliau-beliau orang penting. Dengan tema seperti itu siapapun akan penasaran," jelasnya.

Dia memastikan ulah itu atas inisiatifnya sendiri, tidak ada suruhan pihak-pihak tertentu.

"Tidak ada yang nyuruh. Inisiatif sendiri. Begitu web saya buka, saya baca kemudian saya share," jelas dia.

Hasil pemeriksaan awal di dalam handphone Sandi, terdapat account Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang memposting berita Hoax antara lain Megawati melarang azan karena berisik. Ada juga postingan soal dukungan pemerintah pada PKI.

SN dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis yakni Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Relawan Polisikan Alifurrahman Penyebar Hoaks Prabowo Tampar Wamentan
VIDEO: Relawan Polisikan Alifurrahman Penyebar Hoaks Prabowo Tampar Wamentan

Lisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV

Baca Selengkapnya
Wapres Ingatkan Masyarakat Hati-Hati pada 'Kentut Setan' di Pemilu
Wapres Ingatkan Masyarakat Hati-Hati pada 'Kentut Setan' di Pemilu

Wapres Ma'ruf Amin meminta masyarakat berhati-hati, dan selalu menyaring setiap informasi yang diterima saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral di Medsos, Ini Klarifikasi Seorang Perempuan Jadi Imam Salat di Langkat
Sempat Viral di Medsos, Ini Klarifikasi Seorang Perempuan Jadi Imam Salat di Langkat

Sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita menjadi imam salat di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Baca Selengkapnya
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi

Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Megawati Terkait Kasus Aiman: Enak Saja Anak Orang Dipanggil-panggil
Reaksi Keras Megawati Terkait Kasus Aiman: Enak Saja Anak Orang Dipanggil-panggil

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Sebuah Pesan Megawati Soekarnoputri untuk Kapolri Sigit: Sudah Insaf Dong Pak
Sebuah Pesan Megawati Soekarnoputri untuk Kapolri Sigit: Sudah Insaf Dong Pak

Megawati hendak menyampaikan sebuah pesan untuk Kapolri.

Baca Selengkapnya
Viral Guru Eksploitasi Siswi SMP di Tabanan, Difoto dengan Seragam Ketat dan Pose Sensual
Viral Guru Eksploitasi Siswi SMP di Tabanan, Difoto dengan Seragam Ketat dan Pose Sensual

Guru dengan akun Instagram Nangkela itu berulang kali membuat konten dengan model sejumlah siswi SMPN 2 Kerambitan dengan seragam ketat dan pose sensual.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Megawati Tantang Wartawan yang Sebut Dirinya Bodoh,
VIDEO: Megawati Tantang Wartawan yang Sebut Dirinya Bodoh, "Jangan Main-Main Sama Saya!"

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menantang wartawan yang menyebutnya bodoh, saat peresmian Kebun Raya Mangrove di Surabaya, Rabu (26/7)

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya

Video tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.

Baca Selengkapnya