Guru jadi tersangka karena ajak warga sobek Alquran
Merdeka.com - Hamdani alias Guru (41) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Polres Indragiri Hilir memiliki bukti kuat atas perbuatan pelaku yang mengajak beberapa warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau untuk menginjak, dan menyobek Alquran.
"Pelaku inisial HAM alias Guru kita tetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penodaan agama," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Cristian Rony Putra, pada Rabu (29/8).
Chris menyebutkan, Guru ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 / RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (27/8).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Terungkapnya perbuatan Guru ketika dilaporkan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62). Dia yang pertama kali mendapat informasi dari warga yang diperintahkan untuk menyobek Alquran oleh pelaku. Ajakan itu merupakan unsur pidana penistaan agama.
Saat itu, Said Adnan mendapatkan telepon dari Hamdan Zainuddin selaku Ketua MUI Kecamatan Kateman. Dia mendapat informasi dari warga bernama Darmiatun (27), terkait adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Alquran.
"Lalu Zainuddin meminta agar Said Adnan datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. Mendengar itu, Said langsung bergegas menuju kediaman Zainuddin dan menemukan Darmiatun," kata Chris.
Di rumah Zainuddin, Said menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Darmiatun. Lalu Darmiatun mengaku disuruh pelaku untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Alquran oleh Hamdani.
"Menurut pengakuan warga, mereka tidak melaksanakan perintah tersangka. Saat ini tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan," kata Chris.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaPemeran dan perekam berteman baik kendati berbeda sekolah.
Baca SelengkapnyaPanji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaAksi guru ini diduga maraknya kekerasan yang dilakukan wali murid.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaGuru pemeran pria dalam video mesum tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya