Guru Hukum Siswa Benturkan Kepala ke Tembok di Kupang Dijerat UU Perlindungan Anak
Merdeka.com - Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto bersikap tegas terhadap kasus pemberian hukuman kepada siswa membenturkan kepala ke tembok oleh guru.
"Kami sudah terima laporan dugaan oknum guru suruh benturkan kepala ke tembok. Kakak korban sudah buat laporan polisi," jelasnya, Senin (22/2).
Menurut FX Irwan Arianto, korban sudah menjalani visum dan hasilnya menunjukkan benjolan di kepala korban (Imanuel Frama).
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kapan pukul anak gak boleh dilakukan? Dalam dunia yang penuh dengan penelitian ilmiah, pemahaman tentang pendekatan terhadap disiplin anak telah berkembang, dan sudah saatnya kita meninggalkan metode-metode kekerasan dalam mendisiplinkan anak-anak.
Terkait dengan laporan itu, penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang telah memeriksa kepala sekolah, guru pengawas dan saksi lain seperti rekan korban di kelas IX.
"Kita periksa saksi yang juga rekan korban yang melihat saat guru menyuruh korban membenturkan kepala ke tembok," ungkap FX Irwan Arianto.
Dia menegaskan, sesuai undang-undang perlindungan anak, perbuatan guru tersebut tidak dibenarkan karena tidak pantas.
"Kita akan panggil oknum guru dan kita periksa serta kita tetapkan sebagai tersangka," tegas FX Irwan Arianto.
Penyidik akan menjerat oknum guru dengan pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3,6 tahun dan denda Rp72 juta.
Sebelumnya, video seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial. Siswa yang diketahui bernama Imanuel Frama (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya.tembok
Imanuel Frama merupakan siswa kelas IX, SMP Negeri 5 Satu Atap Nunkurus di Kecamatan Kupang Timur. Imanuel disuruh benturkan kepala sebanyak 100 kali ke tembok oleh guru mata pelajaran pendidikan jasmani, berinisial KL.
Kakak sepupu Imanuel Frama, Dolu Yason Lau menjelaskan, hukuman di luar akal sehat ini diberikan oleh oknum guru berinisial KL, dengan alasan siswanya tidak mengumpul kembali buku cetak.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi guru ini diduga maraknya kekerasan yang dilakukan wali murid.
Baca SelengkapnyaDisdik Sukabumi berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan pengawas terkait permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemilik akun Instagram Nangkela yang mengunggah konten-konten tidak pantas itu dikelola pribadi oleh guru seni budaya bernama I Wayan Putra Ivantara.
Baca SelengkapnyaAksi guru ini berbuntut panjang. Orang tua murid tidak terima anaknya diperlakukan demikian.
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan tindakan itu karena ada kemarahan yang memuncak.
Baca SelengkapnyaJangan lagi ada yang menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menjerat guru-guru di sekolah.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaGibran berharap tidak ada lagi kasus kekerasan, perundungan, maupun kriminalisasi terhadap tenaga pendidik
Baca SelengkapnyaPolisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Baca SelengkapnyaOrang tua tersebut tidak setuju dengan hukuman yang diterima anaknya
Baca SelengkapnyaDua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya