Guru muda tega cabuli sedikitnya 12 siswi
Merdeka.com - Perbuatan AS (28) ini sungguh keterlaluan. Guru di salah satu sekolahan di Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat (Sumbar), mencabuli sedikitnya 12 siswi.
Atas perbuatannya, AS ditangkap polisi. Tidak lama kemudian, proses pengadilannya pun digelar di PN Batusangkar.
Setelah melewati serangkaian proses persidangan, hari ini, Kamis (23/), majelis hakim memutuskan AS terbukti bersalah dan mendapat hukuman penjara selama lima tahun.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Majelis hakim yang dipimpin Panji Santoso dengan anggota Dewi Yanti dan Meri Yenti menilai, terdakwa bersalah melanggar pidana Pasal 81, ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik seorang guru, membuat siswa trauma, dan seharusnya terdakwa harus menjadi pelindung dan pengayom siswa-siswinya," kata Panji saat menyampaikan putusan.
Dalam memberi putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum, berusia muda dan mengakui perbuatan.
Putusan yang diterima warga Nagari Limo Kaum ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Triwanto menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, begitu juga dengan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yonefit Albasri.
Selama persidangan, sudah didengarkan keterangan saksi sebanyak 16 orang yang terdiri dari 13 siswi, satu guru, satu kepala sekolah, dan satu polisi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaSeorang guru pria, SF (45), mengalami banyak luka di tubuhnya. Dia dikeroyok oleh dua remaja tak lain murdinya sendiri.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaTersangka memanfaatkan cita-cita korban yang ingin menjadi polisi dan TNI. Ia pun mengimingi mereka bisa mencapainya dengan sebuah syarat.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca Selengkapnya