Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru ngaku PNS Kemenag di Malang tipu calon jemaah haji

Guru ngaku PNS Kemenag di Malang tipu calon jemaah haji PNS Palsu tipu jemaah haji. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ahmad Sufandi (32), seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Malang melakukan penipuan kepada para calon jemaah haji. Pelaku mengaku bisa membantu mempercepat pemberangkatan jemaah haji dengan syarat membayar sejumlah uang.

Pelaku dalam aksinya mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang. Setiap beraksi pelaku mengenakan baju khaki PNS warna cokelat, berikut surat tugas palsu dan kartu identitas (ID Card).

Warga Jalan Diponegoro 7 Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang itu sehari-hari bekerja sebagai seorang guru. Dia mengajar seminggu sekali di sebuah MI di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Sufandi dilaporkan salah satu korbannya, SP warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Korban sudah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku.

"Seseorang awalnya melaporkan petugas Kemenag yang mengaku dapat mengajukan kuota haji dengan membayar sejumlah uang," kata Kompol HM Supari, Kapolsek Dau, Kabupaten Malang, Selasa (30/8).

Korban curiga pada pelaku, karena setelah dibayar tidak diperoleh kabar kepastian tentang keberangkatan korban untuk menjalankan ibadah haji. Korban akhirnya dilaporkan karena tindak penipuan.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku bukan pegawai Kemenag. Pakaian dan identitas digunakan hanya untuk meyakinkan korbannya.

"Total terdapat enam orang korban. Para korban menyetorkan uang antara Rp 3 juta sampai Rp 7,5 juta," katanya.

Korban yang sudah mendaftar naik haji, dijanjikan akan segera berangkat. Daftar antriannya akan disegerakan sehingga dalam tahun ini segera berangkat.

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Uang yang disetorkan digunakan untuk membeli baju batik seragam haji yang diserahkan korbannya.

Sementara uangnya masuk kantong pribadi dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku mengaku kepepet hutang sehingga malakukan aksinya.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian untuk bayar utang," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag

Sejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.

Baca Selengkapnya
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!

Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial

Baca Selengkapnya
OB Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Calo PPDB Tipu Korban Capai Rp20 Juta, Diringkus Polisi
OB Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Calo PPDB Tipu Korban Capai Rp20 Juta, Diringkus Polisi

Pelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Baca Selengkapnya
Janjikan Jadi Teknisi PT KAI, Polisi Tipu Warga Rp50 Juta
Janjikan Jadi Teknisi PT KAI, Polisi Tipu Warga Rp50 Juta

Polisi mengiming-imingi korban bisa bekerja  di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ada Joki Hajar Aswad yang Bisa Kuras Dompet Jemaah Haji dan Umrah
Hati-Hati Ada Joki Hajar Aswad yang Bisa Kuras Dompet Jemaah Haji dan Umrah

Arsad mengaku kejadian ini pernah dialami salah satu jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pansus Hak Angket Haji DPR Nilai BPKH Hanya Juru Bayar, Tak Salah Soal Dugaan Permainan Kuota Tambahan
Pansus Hak Angket Haji DPR Nilai BPKH Hanya Juru Bayar, Tak Salah Soal Dugaan Permainan Kuota Tambahan

Fokus Pansus saat ini di peranan Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk keberangkatan jemaah.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli Fast Track Rp250 Juta Per Bula, Satu Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Ditetapkan Tersangka
Kasus Pungli Fast Track Rp250 Juta Per Bula, Satu Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Ditetapkan Tersangka

Lima petugas ini memungut Rp100-250 ribu pada tiap turis yang lewat pelayanan fast track.

Baca Selengkapnya
Uang Pungli di Imigrasi Ngurah Rai Dibagi-bagi, Kejati Bali: Yang Terbongkar Baru Satu dari Empat Grup
Uang Pungli di Imigrasi Ngurah Rai Dibagi-bagi, Kejati Bali: Yang Terbongkar Baru Satu dari Empat Grup

Kejati Bali masih mengembangkan kasus pungli terhadap turis asing yang ingin menggunakan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK

Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK

Baca Selengkapnya
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Mahasiswa jadi Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar
Terungkap, Modus Mahasiswa jadi Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar

MH juga berdalih menggantikan sepupu kandungnya untuk ujian tes CPNS Kemenkumham.

Baca Selengkapnya