Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru Pramuka Cabul Divonis Hukuman Kebiri, Kejati Jatim Optimistis Bisa Dieksekusi

Guru Pramuka Cabul Divonis Hukuman Kebiri, Kejati Jatim Optimistis Bisa Dieksekusi Pelaku Pencabulan di Surabaya Divonis 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Hakim menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia terhadap Rahmat Slamet Santoso, guru pramuka asal Surabaya yang mencabuli 15 orang siswa didiknya. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/11).

Namun hukuman tersebut tak bisa langsung dieksekusi. Selain harus menunggu pidana pokoknya dijalani terlebih dulu, peraturan pemerintah yang mengatur teknis hukuman kebiri hingga kini juga belum ada.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Herry Pribadi mengatakan, pelaksanaan teknis hukuman kebiri kimia belum dapat dilaksanakan. Akan tetapi dia yakin hukuman tersebut akan dapat dilaksanakan secepatnya. Dia mendengar adanya informasi yang menyebut peraturan pemerintah terkait teknis hukuman kimia bakal diterbitkan.

"Dalam waktu dekat PP (peraturan pemerintah) akan diterbitkan, informasinya sudah di Seskab," ujarnya, Senin (18/11).

Dia menjelaskan, hukuman kebiri kimia tidak berdampak secara permanen seperti yang selama ini menjadi bahan pembicaraan.

"Sifatnya hanya sementara. Sebenarnya, terapi menekan libido terpidana kalau berpikiran positif malah membantu terpidana dalam mengendalikan libidonya," katanya.

Guru Pramuka Cabuli Murid

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada terdakwa Rahmat Slamet Santoso, Guru Pembina pramuka di Surabaya. Tidak hanya hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama 3 tahun.

Dalam kasus ini terdakwa dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Renakta akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.

Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.

Aksi itu dilakukan Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, dia melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Dia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Fakta Pembina Pramuka Predator Seksual di Surabaya, Cabuli Tujuh Siswi SD saat Perkemahan
3 Fakta Pembina Pramuka Predator Seksual di Surabaya, Cabuli Tujuh Siswi SD saat Perkemahan

Pembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat

Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.

Baca Selengkapnya
Sering Nonton Video Porno, Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Murid
Sering Nonton Video Porno, Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Murid

Seorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta

Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.

Baca Selengkapnya
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri

Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya