Guru pukul siswa di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka
Merdeka.com - Penyidik Polres Banyumas menetapkan guru berinisial LS sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap sembilan siswa SMK Kesatrian Purwokerto, Jawa Tengah.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan bahwa penyidik masih memeriksa LS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (20/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
LS yang diduga menampar sembilan murid itu terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Polisi akan mengembangkan dengan pasal lainnya.
"Kami coba analisis apakah bisa dikembangkan ke pasal lain untuk memberikan rasa keadilan," jelasnya.
Sebelumnya, video guru menampar siswa viral di dunia maya.
"Dalam video itu muncul tindakan seorang guru terhadap seorang korban. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ada sembilan orang korban. Mereka terlambat masuk kelas, kemudian guru bersangkutan menegur dengan cara menampar," ujarnya.
Dua di antara sembilan korban, kata Kapolres, sempat mengeluhkan telinga berdengung usai ditampar. Pada saat ini, mereka sudah membaik.
Polres Banyumas hingga saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 orang saksi, termasuk pelaku penamparan.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku merupakan guru komputer di SMK tersebut.
"Dia adalah guru tidak tetap," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulanya, korban ribut dalam majelis lalu diberitahu terduga pelaku. Tetapi tak juga didengar hingga terjadilah peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaDua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOrang tua murid yang melukai mata guru dengan ketapel masih dikejar. Keberadaan sudah terendus.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar.
Baca SelengkapnyaDikatakan bahwa pihak sekolah yang diperiksa tersebut mulai kepala sekolah, guru, hingga sejumlah murid yang merupakan rekan korban.
Baca SelengkapnyaTersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya.
Baca SelengkapnyaPelaku membantah telah melakukan dugaan pencabulan kepada muridnya sendiri.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaLangkah yang dilakukan yakni penanganan yang mengedepankan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca Selengkapnya