Guru SD di Sleman Lakukan Pelecehan Seksual pada 12 Siswi
Merdeka.com - Seorang guru SD di wilayah Sleman ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual kepada 12 orang murid perempuannya. Guru berstatus PNS berinisial SPT (48) ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan terungkapnya kasus pelecehan seksual ini bermula saat empat orang siswi mengadukan pelecehan seksual yang dilakukan guru SPT kepada guru yang lain.
Para murid ini mengadu telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan SPT saat acara kemah di daerah Kecamatan Tempel pada 13 Agustus 2019. Payudara dan alat kelamin empat siswi ini diraba oleh SPT. Pelecehan seksual ini dilakukan SPT di dalam tenda khusus perempuan.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Dari laporan itu, kemudian orang tua keempat korban melaporkan kasusnya ke Polres Sleman. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Dari penyelidikan diketahui SPT tak hanya sekali itu mencabuli muridnya. Dari pengakuan korban, pada Juli 2019, SPT sempat pula melakukan pelecehan seksual di UKS," ujar Bowo, Selasa (7/1).
Saat itu SPT memanggil beberapa siswi ke dalam UKS dengan dalih memberikan pelajaran IPA. Saat di dalam UKS, SPT memegang payudara dan kelamin para siswinya.
Kepada para korbannya, SPT mengancam akan memberikan nilai C dan tak meluluskan jika berani melaporkan peristiwa di UKS kepada orang tua.
"Dari penyelidikan awal, dugaan kami ada 12 korban. Namun baru enam yang kami mintai keterangan. Sedangkan enam siswa lainnya atas pertimbangan psikologis, orang tuanya tidak memberikan izin untuk dilakukan pemeriksaan. Namun dengan keterangan enam orang siswi sudah cukup untuk menjerat SPT," tegas Bowo.
Dampak Buruk pada Korban
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan visum psikiattrikum, para korban mengalami permasalahan psikologis akibat peristiwa itu. Hasil pemeriksaan dari psikiater, korban menjadi cemas, sedih dan ada perasaan ketakutan yang berlebihan.
"Sehingga dengan alat bukti tersebut kita menetapkan oknum guru sebagai tersangka," tutur Bowo.
Bowo menambahkan SPT sendiri berstatus PNS. Selain itu SPT juga diketahui memiliki istri dan juga anak. Atas perbuatannya, lanjut Bowo, SPT dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 e UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.
"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya diperberat. Di pasal 82 ayat 2 itu apabila sebagai tendik (tenaga pendidik) atau orang tua wali itu ancamannya diperberat sepertiga," tegas Bowo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut.
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi bersama orangtuanya pada Kamis (28/11).
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan Pemprov Jakarta memastikan telah mengambil tindakan atas kejadian itu.
Baca SelengkapnyaTersangka memanfaatkan cita-cita korban yang ingin menjadi polisi dan TNI. Ia pun mengimingi mereka bisa mencapainya dengan sebuah syarat.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaKejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya