Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru SD di Sleman Lakukan Pelecehan Seksual pada 12 Siswi

Guru SD di Sleman Lakukan Pelecehan Seksual pada 12 Siswi Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Seorang guru SD di wilayah Sleman ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual kepada 12 orang murid perempuannya. Guru berstatus PNS berinisial SPT (48) ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan terungkapnya kasus pelecehan seksual ini bermula saat empat orang siswi mengadukan pelecehan seksual yang dilakukan guru SPT kepada guru yang lain.

Para murid ini mengadu telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan SPT saat acara kemah di daerah Kecamatan Tempel pada 13 Agustus 2019. Payudara dan alat kelamin empat siswi ini diraba oleh SPT. Pelecehan seksual ini dilakukan SPT di dalam tenda khusus perempuan.

Orang lain juga bertanya?

Dari laporan itu, kemudian orang tua keempat korban melaporkan kasusnya ke Polres Sleman. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Dari penyelidikan diketahui SPT tak hanya sekali itu mencabuli muridnya. Dari pengakuan korban, pada Juli 2019, SPT sempat pula melakukan pelecehan seksual di UKS," ujar Bowo, Selasa (7/1).

Saat itu SPT memanggil beberapa siswi ke dalam UKS dengan dalih memberikan pelajaran IPA. Saat di dalam UKS, SPT memegang payudara dan kelamin para siswinya.

Kepada para korbannya, SPT mengancam akan memberikan nilai C dan tak meluluskan jika berani melaporkan peristiwa di UKS kepada orang tua.

"Dari penyelidikan awal, dugaan kami ada 12 korban. Namun baru enam yang kami mintai keterangan. Sedangkan enam siswa lainnya atas pertimbangan psikologis, orang tuanya tidak memberikan izin untuk dilakukan pemeriksaan. Namun dengan keterangan enam orang siswi sudah cukup untuk menjerat SPT," tegas Bowo.

Dampak Buruk pada Korban

Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan visum psikiattrikum, para korban mengalami permasalahan psikologis akibat peristiwa itu. Hasil pemeriksaan dari psikiater, korban menjadi cemas, sedih dan ada perasaan ketakutan yang berlebihan.

"Sehingga dengan alat bukti tersebut kita menetapkan oknum guru sebagai tersangka," tutur Bowo.

Bowo menambahkan SPT sendiri berstatus PNS. Selain itu SPT juga diketahui memiliki istri dan juga anak. Atas perbuatannya, lanjut Bowo, SPT dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 e UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya diperberat. Di pasal 82 ayat 2 itu apabila sebagai tendik (tenaga pendidik) atau orang tua wali itu ancamannya diperberat sepertiga," tegas Bowo.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta

Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.

Baca Selengkapnya
15 Siswa Siswi Usia 11-12 Tahun Jadi Korban Pelecehan Guru di Sekolah Swasta Yogyakarta
15 Siswa Siswi Usia 11-12 Tahun Jadi Korban Pelecehan Guru di Sekolah Swasta Yogyakarta

Kuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).

Baca Selengkapnya
Belasan Siswi SMKN 56 Jakarta jadi Korban Pelecehan Guru Seni
Belasan Siswi SMKN 56 Jakarta jadi Korban Pelecehan Guru Seni

Sebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut.

Baca Selengkapnya
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang

Guru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Geger! Guru Cabuli 10 Murid SD, Modusnya Betulkan Gerakan Senam
Geger! Guru Cabuli 10 Murid SD, Modusnya Betulkan Gerakan Senam

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi bersama orangtuanya pada Kamis (28/11).

Baca Selengkapnya
15 Siswi SMKN 56 Jakarta Diduga Dilecehkan Guru, Ini Kata Disdik DKI
15 Siswi SMKN 56 Jakarta Diduga Dilecehkan Guru, Ini Kata Disdik DKI

Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta memastikan telah mengambil tindakan atas kejadian itu.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Kepala Sekolah yang Cabuli 13 Murid Paskibra, Diimingi Masuki Polisi & TNI
Ini Tampang Kepala Sekolah yang Cabuli 13 Murid Paskibra, Diimingi Masuki Polisi & TNI

Tersangka memanfaatkan cita-cita korban yang ingin menjadi polisi dan TNI. Ia pun mengimingi mereka bisa mencapainya dengan sebuah syarat.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
SMAN 8 Kabupaten Tangerang Akui Guru Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Siswi: Tapi kan Belum Terjadi Apa-Apa
SMAN 8 Kabupaten Tangerang Akui Guru Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Siswi: Tapi kan Belum Terjadi Apa-Apa

Seorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Kepsek Cabuli 13 Murid Paskibra: Dendam karena Pernah Dilecehkan Saat SD
Pengakuan Kepsek Cabuli 13 Murid Paskibra: Dendam karena Pernah Dilecehkan Saat SD

Kejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya