H bunuh Rika karena cekcok masalah jual beli kosmetik
Merdeka.com - Tak butuh lama untuk polisi membekuk pembunuh wanita dalam kardus di Medan. H alias CFH alias A (31) ditangkap di kediamannya di kawasan Deli Tua, Sumatera Utara.
"Ada saksi yang melihat tersangka mengendarai sepeda motor yang bukan miliknya keluar dari kompleks rumahnya. Kendaraan itu membawa kotak kardus di bagian belakang jok," kata Kompol Rudi Silaen, Kapolsek Medan Barat, Kamis (7/6).
Kepada polisi, H mengaku menganiaya korban di rumahnya, Selasa (5/6) sekitar pukul 23.00 Wib. Peristiwa itu berawal dari kedatangan korban ke rumahnya.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Mereka cekcok terkait perjanjian jual beli kosmetik. Menurut H, Rika belum menyerahkan barang yang sudah dibeli dan dibayarnya sebesar Rp 4.200.000. Transaksi berlangsung di tempat korban bekerja di Plaza Millenium pada 31 Mei 2018.
Setelah cekcok mulut, H menganiaya korban dengan membenturkan kepalanya ke tembok rumah. Dia kemudian menikam leher Rika menggunakan pisau, lalu menyayat pergelangan tangan perempuan muda itu sehingga korban meninggal dunia.
Selanjutnya tersangka memasukkan jasad korban ke dalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dan dilakban. Kotak itu dibawa dengan sepeda motor korban.
H meninggalkan sepeda motor itu di Jalan Karya Rakyat Gang Melati, tepatnya di samping Gereja HKBP Ampera Sei Agul. Kendaraan berserta kardus berisi mayat korban akhirnya ditemukan warga.
Setelah meninggalkan kendaraan dan kardus berisi mayat korban, H berjalan kaki berjalan kaki ke arah Jalan Karya. Dia melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga.
Dia selanjutnya menghentikan becak untuk pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 05.00 Wib, H membuang bungkusan plastik hitam berisi tas, baju dan sandal korban, ke Sungai Deli di Titi Papan.
Polisi masih mendalami kasus pembunuhan sadis ini. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk sementara, H dijerat dengan Pasal 338 subs 340 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membunuh korban dengan cara mengambil pisau dapur. Selanjutnya, pelaku menusukkan pisau tersebut ke leher korban.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban yang merupakan tetangganya sendiri pada 26 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan mayat perempuan terbungkus gulungan kasur di Jalan Balai Desa Lama, Cikupa, Tangerang sudah meninggal dunia beberapa hari dibuang pelaku.
Baca SelengkapnyaPenemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Kalimalang, Bekasi pada Kamis 25 April 2024, sekitar Pukul 08.00
Baca SelengkapnyaAhmad Arif Ridwan Nuwloh pelaku pembunuhan mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaSetelah berhubungan badan, RM menagih uang tambahan sebesar Rp100.000 karena menilai pelayanan yang ia berikan memuaskan
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan tersebut, ND disangkakan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPada kasus ini, selain Arif, tersangka lain yakni adik kandung pelaku, AT yang turut membantu membuang mayat korban.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul menggunakan gagang cangkul hingga akhirnya terkapar. Kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke TPA.
Baca SelengkapnyaMeski antara pelaku dan korban telah menjalani hubungan transaksional itu, namun pelaku tidak memberi imbalan sesuai kesepakatan sebelumnya.
Baca Selengkapnya