Habib Bahar Bin Smith Bebas
Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11). Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta.
"Setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan alhamdulilah akhirnya pagi ini, Tim Advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur guna untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang hari Ahad ini tanggal 21 November 2021 habis masa penahanan beliau," katanya kepada merdeka.com.
Bahar telah menjalani masa hukuman selama 3 bulan karena kasus penganiayaan. Hakim tetap menjatuhkan hukuman bagi Bahar meski korban telah memaafkan.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? “Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung,“ kata Baaghastian.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
"Atas upaya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing masing pihak, dan korbanpun sebelumnya telah memaafkan beliau Habib Bahar bin Smith," katanya.
Tim advokasi Bahar mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembebasan ini.
"Terutama Kalapas dan jajarannya," pungkasnya.
Bahar bin Smith terjerat kasus penganiayaan sopir taksi online. Ia dituntut lima bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu. Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan amar tuntutan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video penganiayaan pria paruh baya itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sedang pusing mencari uang untuk membiaya kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
Baca SelengkapnyaMomen penganiayaan itu diabadikan oleh korban lewat kamera dan rekaman video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaANS mengaku menyesal dan telah mengganti semua kerugian dari kerusakan spion maupun wiper mobil taksi Bluebird.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Simpang tiga Yeh Pulu Banjar Goa, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (2/9) pukul 09.30 WITA kemarin.
Baca SelengkapnyaSopir taksi online berinisial SP (53) ditemukan tewas dalam mobil di Serangbaru, Kabupaten Bekasi. Di tubuhnya terdapat luka tusuk.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca Selengkapnya