Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Habib Bahar penuhi panggilan Polda Jabar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jabar, Bahar bin Smith dicecar dengan 34 pertanyaan. Meski begitu, keputusan penahanan menunggu hasil pemeriksaan, Rabu (19/12).

Dari pantauan, Bahar bin Smith mendatangi gedung Ditreskrimum sekira pukul 12.30 WIB. Berjam-jam ia dan pengacara yang mendampingi berada diperiksa oleh penyidik. Sekira pukul 20.30 WIB salah seorang pengacaranya, Azis Yanuar keluar dari dalam gedung.

Azis Yanuar mengatakan, Bahar sudah ditetapkan tersangka sejak pemanggilan oleh Polda Jabar. Adapun materi pertanyaan penyidik kepada Bahar seputar yang dituduhkan, yakni pasal 170 jo 351 jo pasal 333 jo 55 KHUP jo pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang penganiayaan.

"Masih di proses 1 X 24 jam sebagaimana kebutuhan KHUP maka kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar untuk tinggal di Ditreskrimum, untuk dilakukan pendalaman, dan besok akan di putuskan statusnya," kata Azis, Selasa (18/12) malam.

Dia mengatakan, dari awal dipanggil Polda Jabar itu Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pemanggilan baru pertama. Barusan baru keluar surat penangkapan," kata dia.

Dia menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan kooperatif dalam pemeriksaan dan menghormati proses hukum serta siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima terkait kasus yang menjeratnya.

Pihak kepolisian pun dinilai sangat profesional, proporsional dan melindungi hak-hak dari kliennya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jabar masih bersiap melakukan Konferensi Pers.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati George Sugama Halim Berstatus Saksi
Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati George Sugama Halim Berstatus Saksi

Setelah saksi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status si terlapor itu menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang

HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.

Baca Selengkapnya
Usai Daftar KPU jadi Peserta Pilkada, Zahir Eks Bupati Batu Bara Ditangkap Polisi
Usai Daftar KPU jadi Peserta Pilkada, Zahir Eks Bupati Batu Bara Ditangkap Polisi

Meskipun berstatus tersangka namun Zahir sempat mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta di Pilkada Batu Bara.

Baca Selengkapnya