Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habib Mahdi Sebut Bima Arya Sempat Ingin Cabut Laporan Kasus RS Ummi

Habib Mahdi Sebut Bima Arya Sempat Ingin Cabut Laporan Kasus RS Ummi Rizieq Syihab dengarkan kesaksian Bima Arya. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Habib Muhammad Mahdi mengatakan, jika Wali Kota Bogor, Bima Arya sempat ingin mencabut laporan terhadap kasus test Swab Rizieq Syihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/5).

Awalnya, kuasa hukum Rizieq bertanya terkait adanya pernyataan saksi yang melakukan pertemuan dengan Bima Arya di Balai Kota Bogor, Jawa Barat pada 29 November 2020.

"Pada intinya di situ ada pihak Walikota ada juga Satpol PP, Ketua Satpol PP sebagai pelapor ada pihak Rumah Sakit Ummi. Ada saya ada beberapa tokoh habaib tokoh kiai wilayah Kota Bogor, dengan dialog yang santai bahkan saya pun berbicara tentang bagaimana islah keadaan negara. Kita mulai dari inayah itu yang saya bicara kan," kata Mahdi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahdi mengungkapkan, laporan terhadap kasus Swab RS Ummi itu pun akan dicabut.

"Saya juga bicara bagaimana ini keadaan Indonesia dimulai dari kebaikan kenyamanan ketertiban di kota Bogor sampai ke negeri Indonesia yang kita bicara kan yang pada intinya," ujarnya.

"Karena bicara itu pun hanya fokus kepada saya hanya mengklarifikasi mengapa harus melapor dan beliau (Bima Arya) menjawab habib kami insya Allah akan mencabut laporan tersebut itu saja," sambung Mahdi.

Namun, pada akhirnya laporan tersebut tetap berlanjut dengan menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dan bahkan hingga sampai ke meja persidangan.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Rizieq Syihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut

Bareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP

Bahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan

Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya