Habib Novel sebut dapat video pidato Ahok yang diunggah Pemprov DKI
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Agenda sidang kali ini mendengarkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan Novel Chaidir Hasan sebagai saksi perdana yang diperiksa majelis hakim. Pada kesempatan ini, majelis hakim sempat menanyakan terkait dari mana mengetahui peristiwa pidato Basuki atau akrab disapa Ahok itu di Kepulauan Seribu.
Kronologis jalannya sidang ini disampaikan oleh salah satu anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Dedi Suhardadi. Dia menceritakan jalannya sidang yang sudah mulai berlangsung semenjak pukul 09.00 Wib.
-
Apa yang membuat Habib Novel viral? Kehadiran Habib Novel membuat pengasuh lembaga dakwah dan pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon tersebut kaget dan tak menyangka mendapat pertanyaan dari Habib Novel.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Siapa yang melakukan khitbah? Jika tertarik, terdapat kata-kata melamar wanita Islam yang sopan dan penuh makna bijak bisa menjadi rekomendasi Anda.
-
Bagaimana ghibah yang dibolehkan dilakukan? 'Ghibah itu diperbolehkan selama tidak melampaui batas,' kata Ustadz Hanan. Yang dimaksud dengan berlebihan adalah ketika pembicaraan mengenai keburukan seseorang sudah melewati batas wajar atau menyentuh hal-hal yang tidak relevan dengan perbuatan buruk yang dibahas.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
"Habib (Novel) ditanya hakim dari mana dia tahu peristiwa itu. Dia (bilang) mengetahui dari jemaah, dia cek dari WA (whatsapp), dia dapat video yang di upload dari Pemprov DKI," kata di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Selain soal itu, dia mengungkapkan, majelis hukum juga sempat menanyakan poin-poin apa saja yang membuat mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melakukan penistaan agama. Novel menjawab kalau tindakan Ahok yang diduga menista agama adalah ketika membawa-bawa surat Al Maidah dalam pidatonya.
"Dari kata-kata Ahok yang (menggunakan kata) bohongi itu," ujar Dedi.
Kepada majelis hakim, Novel membeberkan, usai menerima informasi dari jemaah langsung mengecek video yang mulai marak masuk ke aplikasi pesan singkatnya. Dedi memastikan yang jadi pegangan Novel di pengadilan adalah video pidato Ahok yang diunggah Pemprov DKI di situs jejaring Youtube.
"Yang dia lihat, dipegang adalah yang dari Pemda DKI," tutupnya.
Untuk diketahui, Novel merupakan satu dari enam saksi jaksa yang bakal memberikan keterangan. Novel dihadirkan sebagai kapasitasnya sebagai pelapor.
Selain Novel, tampak juga telah hadir Imam FPI DKI Muchsin Bin Zeid Al-Attas. Dia datang tak lama setelah Novel tiba dan masuk ke ruangan. Muchsin juga bakal bersaksi di persidangan keempat kasus Ahok.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaHerman Hadi Basuki atau Pak Bhabin bersama Kombes Ahmad Fuady mengumandangkan azan dengan merdu secara bergantian.
Baca SelengkapnyaGalih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaAhok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaBeredar video Anies Baswedan berpidato menggunakan bahasa Arab viral di media sosial TikTok.
Baca SelengkapnyaAgatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Baca SelengkapnyaAhok menegaskan ada upaya adu domba dengan memotong ucapanya
Baca SelengkapnyaHendri mengatakan, peran juru kamera masih didalami.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca Selengkapnya