Habib Rizieq Centre Nilai Kerumunan Kegiatan di Petamburan Harusnya bukan Pidana
Merdeka.com - Habib Rizieq Syihab Center menanggapi polemik dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Syihab.
Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mempertanyakan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Rizieq Syihab dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Dia menegaskan, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Syihab harus dinyatakan bukan perbuatan pidana," ucap dia, Kamis (19/11).
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa penting untuk menetapkan batasan? Batasan yang kamu tetapkan berfungsi untuk melindungi harga diri dan menghindari eksploitasi oleh orang lain. Dengan memiliki batasan yang jelas, kamu menunjukkan bahwa kamu adalah individu yang mandiri dan memiliki kontrol atas hidupmu sendiri.
-
Siapa yang menetapkan batas aman BPA? Lebih lanjut ia mengatakan bahwa otoritas keamanan pangan di Eropa, Amerika, hingga Indonesia memiliki ketentuan masing-masing dalam menentukan batas aman BPA bagi tubuh.
Abdul Chair menjelaskan, perbedaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan Karantina Wilayah. Dasar hukum PSBB merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Abdul Chair mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) didasarkan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak mengatur tentang PSBB.
Dengan demikian, Abdul Chair menyampaikan pemberlakuan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Abdul Chair menyebutkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menerangkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB.
"Norma hukum Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran Kekarantinaan, bukan PSBB," ujar dia.
Abdul juga menyoroti penerapan Pasal 216 KUHP. Menurut dia, penggunaan tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara.
"Pasal 216 KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSBB. Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan," papar dia.
Dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Syihab. Penjatuhan denda ini bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif.
"Denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq Syihab memperjelas tidak adanya perbuatan pidana," tandas dia.
Sebelumnya, Polisi menyebut keterangan Anies perlu guna mengetahui status DKI Jakarta di masa pandemi Covid-19 dan acara Rizieq Syihab yang menimbulkan massa.
"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan untuk tentukan status DKI saat kegiatan dilakukan seperti apa, apakah PSBB kah, PSBB transisi kah atau tidak ada PSBB kah atau seperti apa?" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (18/11).
Menurut dia, hal itu akan bergantung pada penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dan yang bisa menjawab itu, menurut Yusri adalah Anies.
"Yang bisa jawab ini salah satunya gubernur, di samping pertanyaan lain terkait kapasitas beliau, upayanya dan ada enggak keterkaitan dan sebagainya," ujarnya.
"Karena beliau dibutuhkan keterangannya tentukan status itu. Cuma ditanggapi berbagai macam," sambungnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaTujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca Selengkapnya"Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Heru.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaSatriadi juga mengajak masyarakat agar bersama-sama menciptakan perayaan tahun baru yang aman, nyaman, dan penuh suka cita.
Baca Selengkapnya