Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habib Rizieq Centre Nilai Kerumunan Kegiatan di Petamburan Harusnya bukan Pidana

Habib Rizieq Centre Nilai Kerumunan Kegiatan di Petamburan Harusnya bukan Pidana Habib Rizieq Shihab Center. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Habib Rizieq Syihab Center menanggapi polemik dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Syihab.

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mempertanyakan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Rizieq Syihab dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Dia menegaskan, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Syihab harus dinyatakan bukan perbuatan pidana," ucap dia, Kamis (19/11).

Orang lain juga bertanya?

Abdul Chair menjelaskan, perbedaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan Karantina Wilayah. Dasar hukum PSBB merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Abdul Chair mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) didasarkan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak mengatur tentang PSBB.

Dengan demikian, Abdul Chair menyampaikan pemberlakuan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Abdul Chair menyebutkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menerangkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB.

"Norma hukum Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran Kekarantinaan, bukan PSBB," ujar dia.

Abdul juga menyoroti penerapan Pasal 216 KUHP. Menurut dia, penggunaan tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara.

"Pasal 216 KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSBB. Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan," papar dia.

Dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Syihab. Penjatuhan denda ini bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif.

"Denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq Syihab memperjelas tidak adanya perbuatan pidana," tandas dia.

Sebelumnya, Polisi menyebut keterangan Anies perlu guna mengetahui status DKI Jakarta di masa pandemi Covid-19 dan acara Rizieq Syihab yang menimbulkan massa.

"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan untuk tentukan status DKI saat kegiatan dilakukan seperti apa, apakah PSBB kah, PSBB transisi kah atau tidak ada PSBB kah atau seperti apa?" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (18/11).

Menurut dia, hal itu akan bergantung pada penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dan yang bisa menjawab itu, menurut Yusri adalah Anies.

"Yang bisa jawab ini salah satunya gubernur, di samping pertanyaan lain terkait kapasitas beliau, upayanya dan ada enggak keterkaitan dan sebagainya," ujarnya.

"Karena beliau dibutuhkan keterangannya tentukan status itu. Cuma ditanggapi berbagai macam," sambungnya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Ketum Muhammadiyah Tolak Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Ketum Muhammadiyah Tolak Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

Tujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tegas, Heru Larang RPTRA jadi Lokasi Kampanye Pilkada!
Tegas, Heru Larang RPTRA jadi Lokasi Kampanye Pilkada!

"Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Heru.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Jabar Sebut Acara Diskusi Anies di GIM Dilarang karena Ada Atribut Kampanye
Pj Gubernur Jabar Sebut Acara Diskusi Anies di GIM Dilarang karena Ada Atribut Kampanye

Pemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras

Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Dilarang Main Petasan saat Malam Tahun Baru, Ini Alasannya
Warga Jakarta Dilarang Main Petasan saat Malam Tahun Baru, Ini Alasannya

Satriadi juga mengajak masyarakat agar bersama-sama menciptakan perayaan tahun baru yang aman, nyaman, dan penuh suka cita.

Baca Selengkapnya