Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habib Rizieq mau ajukan praperadilan, ini tanggapan Polri

Habib Rizieq mau ajukan praperadilan, ini tanggapan Polri Brigjen Rikwanto. ©2017 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Kiagus Muhammad Choiri menyatakan akan mengajukan praperadilan pasca penetapan status tersangka atas kasus dugaan penodaan Pancasila terhadap kliennya yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Menanggapi hal itu, Mabes Polri mempersilakan langkah praperadilan ditempuh kubu Rizieq.

"Boleh, kan dibolehkan. Kalau mengajukan praperadilan karena penetapan status tersangka memang boleh, ketentuannya boleh," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto kepada awak media saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).

Menurutnya, mengajukan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang tidak puas atas putusan sebagai tersangka.

"Silakan itu hak," tambahnya.

"Kalau keberatan karena statusnya tersangka kemudian praperadilan, ya ketentuan boleh mengatakan dia mengajukan praperadilan," sambungnya.

Saat disinggung soal keputusan pihak kepolisian yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan status tersangka pada Rizieq, Rikwanto berkilah bahwa keputusan penyidik sudah berdasarkan pada ketentuan yang ada.

"Penyidik kan punya dasar yang kuat. Punya ketentuan-ketentuan dalam proses penyidikan yang harus dia tepati, jadi sangat-sangat subyektifitas penyidik di situ. Proses penyidikannya juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Peningkatan status itu tak diterima Rizieq, dia mengajukan praperadilan lewat kuasa hukumnya, Kiagus Muhammad Choiri.

"Kami masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar atau menunggu pemanggilan, nanti bakal praperadilan," kata Kiagus Muhammad Choiri yang merupakan Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar ini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1).

Pihaknya, sudah menyiapkan draft praperadilan untuk diserahkan ke pengadilan. Beberapa alasan ditempuh pasca penetapan status Rizieq sebagai tersangka. Menurutnya, alasan Polda Jabar menetapkan Rizieq menjadi tersangka itu dinilai terlalu mengada-ada.

Dia menilai, kliennya tersebut dituding telah menghina Pancasila. Padahal yang selama ini dilaporkan itu baru sebatas usulan Pancasila, dari Presiden Soekarno yang belum jadi dasar negara.

"Selanjutnya, kita tahu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Polisi di sini salah menetapkan klien jadi tersangka jika dituding melecehkan Pancasila sebagai dasar negara," ujarnya.

Kiagus mengaku, belum menerima surat resmi soal penetapan status tersangka pada kliennya tersebut. Sejauh ini dia baru tahu informasi status tersangka Rizieq dari pemberitaan di media massa. Padahal kepastian penetapan tersangka itu sangat dibutuhkan tim.

"Makanya kami menunggu kepastian itu. Rencananya kami juga akan datang ke Polda Jabar untuk memastikan itu. Kalau sudah ada surat kami akan langsung praperadilan," terangnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian tidak masalah Rizieq yang ditetapkan tersangka pada Senin (30/1) kemarin akan menggunakan hak hukumnya, jika sesuai prosedur. "Silakan itu mekanisme hukum. Kita akan terima semuanya," kata Yusri.

Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan beberapa kali rangkaian gelar perkara. Dinilai telah memenuhi unsur penodaan Pancasila seperti yang disangkakan, Rizieq pun dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
PKB Klaim Banyak Rakyat yang Minta Makzulkan Presiden: Mintalah ke DPR, Demi Demokrasi
PKB Klaim Banyak Rakyat yang Minta Makzulkan Presiden: Mintalah ke DPR, Demi Demokrasi

PKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Singgung Jokowi hingga Fufufafa dan 10 Tahun Indonesia Dirusak, Hukum Ditabrak
Rizieq Shihab Singgung Jokowi hingga Fufufafa dan 10 Tahun Indonesia Dirusak, Hukum Ditabrak

Rizieq berharap pemerintahan Prabowo Subianto dapat mengusut semua pihak yang telah merusak negara selama 10 tahun ke belakang ini.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Kejagung Diperintah Prabowo Lawan Vonis Ringan Harvey Moeis & Minta Dihukum 50 Tahun
VIDEO: Jawaban Kejagung Diperintah Prabowo Lawan Vonis Ringan Harvey Moeis & Minta Dihukum 50 Tahun

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya

Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana
VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana "Jangan Cari Sensasi!"

Rizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya