Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly supaya pasal penghinaan presiden dialihkan menjadi perdata, bukan pidana. Agar penyelesaiannya bukan di ranah kepolisian dan kejaksaan.
"Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa, paling benci ini pasal. Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata sehingga tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang berperan rumpun eksekutif," ujar Habiburokhman saat rapat kerja Komisi III dengan Menkumham, Rabu (9/6).
Habiburokhman bilang, pasal penghinaan presiden selama ini diatur dalam ranah pidana. Tujuannya untuk melawan dan menghabiskan orang yang berseberangan dengan kekuasaan.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Apa kata-kata untuk orang yang membenci? 30 Kata-kata untuk Orang yang Membenci Kita Tanpa Sebab, Bisa jadi Sindiran Untuk menyadarkan mereka, ada berbagai kata-kata untuk orang yang membenci kita tanpa sebab. Kata-kata untuk orang yang membenci kita tanpa sebab bisa menjadi alat yang tepat untuk mengutarakan isi hati.
-
Bagaimana Menteri Keuangan bisa dibenci? 'Itu untuk memastikan. Makanya siap-siap dibenci oleh banyak orang, banyak teman-temannya sebagai Menteri 'Oh itu nggak bisa, nggak bisa, potong, potong', gitu,' kata Faisal.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
"Selama ini masih dalam ranah pidana, tujuan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabiskan orang yang berseberangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," katanya.
"Kareba apa, karena kepolisian dan kejaksaan itu masuk dalam rumpun eksekutif," ucapnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam RUU KUHP yakni tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Dalam Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 217 yang berbunyi: setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sementara pasal 218 berbunyi:
Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sementara pasal 219 yakni mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial. Hal tersebut bisa termasuk melanggar pidana apabila dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat menyampaikan orasi, Habiburokhman mengumumkan, tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar raker dengan pemerintah terkait permohonan pertimbangan naturalisasi 3 calon pemain timnas.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaKehadiran Habiburokhman di atas mobil komando mendapat penolakan keras dari massa pendemo.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menegaskan hal yang dialaminya merupakan fitnah yang keji.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaMassa melempari Habiburokhman dengan botol-botol air mineral. Peristiwa ini terjadi saat Habiburokhman menemui pendemo.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman juga merasa selama ini diserang berbagai fitnah
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mengamini ucapan Jokowi mengenai Presiden boleh memihak dan mendukung pasangan Capres dan Cawapres
Baca SelengkapnyaTKN menilai sulit mencari sosok yang sepadan untuk menggantikan Prabowo menjadi Menhan
Baca SelengkapnyaTKN menilai, Mahfud mengambil kesimpulan sendiri bahwa Gibran ingin mempermalukannya.
Baca Selengkapnya