Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata

Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata Anggota Dewan Pembina DPP Gerindra, Habiburokhman. ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly supaya pasal penghinaan presiden dialihkan menjadi perdata, bukan pidana. Agar penyelesaiannya bukan di ranah kepolisian dan kejaksaan.

"Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa, paling benci ini pasal. Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata sehingga tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang berperan rumpun eksekutif," ujar Habiburokhman saat rapat kerja Komisi III dengan Menkumham, Rabu (9/6).

Habiburokhman bilang, pasal penghinaan presiden selama ini diatur dalam ranah pidana. Tujuannya untuk melawan dan menghabiskan orang yang berseberangan dengan kekuasaan.

"Selama ini masih dalam ranah pidana, tujuan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabiskan orang yang berseberangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," katanya.

"Kareba apa, karena kepolisian dan kejaksaan itu masuk dalam rumpun eksekutif," ucapnya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam RUU KUHP yakni tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 217 yang berbunyi: setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sementara pasal 218 berbunyi:

Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara pasal 219 yakni mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial. Hal tersebut bisa termasuk melanggar pidana apabila dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPR Temui Pendemo: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada
Anggota DPR Temui Pendemo: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada

Saat menyampaikan orasi, Habiburokhman mengumumkan, tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kelakar Politisi Golkar saat Raker DPR: Habiburokhman Calon Menkum HAM
Kelakar Politisi Golkar saat Raker DPR: Habiburokhman Calon Menkum HAM

Komisi III DPR menggelar raker dengan pemerintah terkait permohonan pertimbangan naturalisasi 3 calon pemain timnas.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
FOTO: Detik-Detik Anggota DPR Habiburokhman Dilempar Botol Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada
FOTO: Detik-Detik Anggota DPR Habiburokhman Dilempar Botol Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada

Kehadiran Habiburokhman di atas mobil komando mendapat penolakan keras dari massa pendemo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Anwar Usman Kecewa Dicopot dari Ketua MK
VIDEO: Klarifikasi Anwar Usman Kecewa Dicopot dari Ketua MK "Fitnah Keji!"

Anwar Usman menegaskan hal yang dialaminya merupakan fitnah yang keji.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
Temui Pendemo RUU Pilkada, Anggota DPR Habiburokhman Dilempari Botol
Temui Pendemo RUU Pilkada, Anggota DPR Habiburokhman Dilempari Botol

Massa melempari Habiburokhman dengan botol-botol air mineral. Peristiwa ini terjadi saat Habiburokhman menemui pendemo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Melotot Habiburokhman Soal Mahfud MD: Jangan Menghasut Prabowo Ajarkan Langgar Hukum
VIDEO: Emosi Melotot Habiburokhman Soal Mahfud MD: Jangan Menghasut Prabowo Ajarkan Langgar Hukum

"Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," kata Habiburokhman

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
UntitledVIDEO: Kesal Anwar Usman MK Disebut 'Mahkamah Keluarga'
UntitledVIDEO: Kesal Anwar Usman MK Disebut 'Mahkamah Keluarga'

Anwar Usman juga merasa selama ini diserang berbagai fitnah

Baca Selengkapnya
VIDEO: TKN Prabowo Amini Ucapan Jokowi Presiden Boleh Memihak & Kampanye, Tapi?
VIDEO: TKN Prabowo Amini Ucapan Jokowi Presiden Boleh Memihak & Kampanye, Tapi?

Habiburokhman mengamini ucapan Jokowi mengenai Presiden boleh memihak dan mendukung pasangan Capres dan Cawapres

Baca Selengkapnya
TKN: Rakyat Rugi Kalau Pak Prabowo Mundur, Karena Kinerjanya Cemerlang di Kemenhan
TKN: Rakyat Rugi Kalau Pak Prabowo Mundur, Karena Kinerjanya Cemerlang di Kemenhan

TKN menilai sulit mencari sosok yang sepadan untuk menggantikan Prabowo menjadi Menhan

Baca Selengkapnya