Habis Jumatan, Pemuda Muhammadiyah laporkan Ahok ke Polda Metro
Merdeka.com - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menyatakan, pihaknya akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait pernyataan Ahok mengutip surat Al-Maidah yang dinilai telah menghina agama Islam.
Rencanannya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya usai salat Jumat.
"Iya hari ini kami akan laporkan Ahok Ke Polda, habis Jumatan," kata Pedri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/10).
-
Mengapa Alquran yang rusak boleh dimusnahkan? Membakar mushaf Alquran ini bukan berarti untuk menghinakannya, namun justru untuk menjaga kemuliaannya.
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
-
Bagaimana teks tersembunyi di Alquran Biru ditemukan? Halaman-halaman tersebut diperiksa menggunakan teknik pencitraan multispektral, sebuah teknik yang dapat mengungkap teks dan gambar yang memudar seiring waktu dan tidak lagi terlihat oleh mata manusia.
-
Apa cara yang dianjurkan untuk memusnahkan Alquran yang rusak? Walau Alquran kitab suci yang harus dijaga serta dimuliakan, Alquran boleh dimusnahkan jika sudah rusak dan tak lagi bisa dibaca. Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan membakarnya.
-
Dimana ditemukannya ayat dalam Alquran? Ayat adalah bagian terkecil dalam Al Quran yang berisi kalimat-kalimat Allah SWT.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Menurutnya, Ahok secara jelas telah melecehkan ayat suci Al Quran. Hal itu dikatakan Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu beberapa hari lalu.
"Jelas Ahok telah melecehkan ayat suci Al Quran sebagai kitab Umat Islam, dengan kalimat 'dibohongi pake surat Al Maidah 51," tegasnya.
"Yang Ahok katakan itu penghinaan dan penistaan agama, bahkan Ahok telah menghina Pancasila sebagai dasar negara, yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman menampilkan Ahok tengah mempromosikan programnya di Kepulauan Seribu. Dalam rekaman tersebut, Ahok tidak mempermasalahkan kalau warga DKI tidak memilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI yang akan diselenggarakan pada 2017 mendatang.
Namun, Ahok mengatakan kalau warga jangan terpengaruh dengan isi yang ada dalam surat Al Maidah tersebut. Dalam percakapan di video itu, Ahok minta warga Kepulauan Seribu jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah.
"Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, 'ah, nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar'. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, 'karena saya takut masuk neraka', dibodohin gitu ya. Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja," percakapan Ahok dalam video itu. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, ada kesalahan penempatan huruf pada ayat 8 Surat Al-Kahfi.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaPimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali bereaksi keras terkait pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK yang viral diduga menista agama.
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaAulia Rakhman pun dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Baca SelengkapnyaAbu Laot mengaku tersinggung dengan komentar pelapor terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur.
Baca Selengkapnya