Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habis liburan sekolah, ratusan guru Ponpes Al Zaytun dipecat

Habis liburan sekolah, ratusan guru Ponpes Al Zaytun dipecat Ilustrasi Gedung Sekolah. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - 116 guru Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu dipecat. Pemecatan yang dilakukan oleh pihak pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut dilakukan saat para guru hendak mengajar kembali di bulan Januari 2017.

"Jadi habis liburan sekolah. Di sana kan sistemnya boarding school, jadi guru-gurunya nginep. Nah ketika mereka liburan semester, kembali lagi bertugas 6 Januari 2017, sudah tidak bisa masuk lagi. Sudah dipecat tanpa pemberitahuan, tanpa surat tanpa pesangon," kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/2).

Berbagai upaya para guru untuk meminta kejelasan mengenai pemecatan tersebut belum membuahkan hasil. Dialog yang diinisiasi para guru juga belum direspons oleh manajemen ponpes.

"Kita selalu meminta (alasan pemecatan), (manajemen ponpes) tidak mau membuka dialog. Kalau datang sudah berulang-ulang, kalau mengirim surat secara resmi satu kali," lanjut Retno.

Setelah cara-cara tersebut dinilai buntu, ratusan guru didampingi FSGI mengadu ke Komnas HAM, melapor ke Inspektorat Kementerian Agama, dan hari ini rencananya mengadakan pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Tujuan FSGI dan para guru korban PHK mengadu ke Ombudsman adalah melaporkan bahwa dalam melakukan PHK terhadap 116 guru, manajemen YPI Al Zaytun diduga kuat melakukan maladministrasi dan melanggar hukum.

"Ini lagi berjuang, hari ini ke Ombudsman. tadinya ke Komnas HAM hari Kamis, ke Inspektorat Kementerian Agama sudah, hari Jumat. Sebelumnya di LBH Jakarta. Renacana juga ke DPR, Kamis audiensi sama Menag," beber Retno.

FSGI menduga ada tiga pelanggaran yang dilakukan Al Zaytun. Pertama memecat 116 guru tanpa disertai pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan. PHK juga tanpa menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam UU RI No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan maupun UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Kedua, Pasal 30 dan 31 UU Guru dan Dosen mengatur bahwa guru yang diberhentikan harus diberi kesempatan pembelaan diri, namun Panji Gumilang dan manajemennya tidak pernah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP3, apalagi memberikan kesempatan para guru korban PHK melakukan pembelaan diri. Berkali-kali tawaran dialog tidak pernah bersambut, bahkan surat permintaan konfirmasi pun tidak pernah dibalas oleh manajemen AL Zaytun.

Ketiga, Para guru korban PHK tidak diberi pesangon oleh Al Zaytun, padahal mereka rata-rata telah mengabdi di Al Zaytun selama 17 tahun. Pemecatan bagi para guru ini juga sekaligus menghilangkan tunjangan profesi yang selama ini mereka terima sebagai guru tetap yang bersertifikat pendidik. Pemecatan sewenang-wenang ini tidak hanya membunuh karir guru sebagai pendidik tapi juga berdampak pada terlantarnya keluarga yang menjadi tanggungan para korban.

Sementara itu hingga kini belum ada tanggapan dari manajemen Al Zaytun mengenai kasus pemecatan ratusan guru.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Tangis Guru di Medan, Gaji Ditahan Kepala Sekolah Hingga Terima Intimidasi
Viral Tangis Guru di Medan, Gaji Ditahan Kepala Sekolah Hingga Terima Intimidasi

Mereka hanya terduduk lemas sambil meratapi upahnya yang tidak kunjung dibayar.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara 107 Guru Honorer di Jakarta Diputus Kontrak
Duduk Perkara 107 Guru Honorer di Jakarta Diputus Kontrak

Menurut Iman, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir.

Baca Selengkapnya
Usai Viral Guru Honorer Kena 'PHK', Plt Disdik Jakarta: 141 Orang Sudah Mengajar Kembali
Usai Viral Guru Honorer Kena 'PHK', Plt Disdik Jakarta: 141 Orang Sudah Mengajar Kembali

Budi menyatakan bahwa mereka sudah kembali mulai Selasa (23/7) ini dan mengajar sesuai dengan tugasnya.

Baca Selengkapnya
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan

Disdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Ratusan Guru Honorer Dipecat
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Ratusan Guru Honorer Dipecat

Anggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan

Per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.

Baca Selengkapnya
LBH Jakarta Buka Posko dan Kanal Aduan Bagi Guru Honorer Diberhentikan
LBH Jakarta Buka Posko dan Kanal Aduan Bagi Guru Honorer Diberhentikan

Posko dibuka karena LBH Jakarta menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI: 4.000 Guru Honorer di Jakarta Bakal Diberhentikan
Disdik DKI: 4.000 Guru Honorer di Jakarta Bakal Diberhentikan

Data ribuan guru honorer di Jakarta itu didapat dari penambahan yang terakumulasi sejak 2016.

Baca Selengkapnya
Buntut Katrol Nilai Rapor Siswa di SMNP 19 Depok, 3 Guru Honorer Dipecat
Buntut Katrol Nilai Rapor Siswa di SMNP 19 Depok, 3 Guru Honorer Dipecat

Ketiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.

Baca Selengkapnya
Ratusan Guru Honorer Jakarta Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur
Ratusan Guru Honorer Jakarta Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur

kebijakan cleansing guru honorer tindakan ngawur dan tidak berperikemanusiaan

Baca Selengkapnya
Buntut Ratusan Guru Honorer Diberhentikan, Disdik Bakal Periksa Kepsek
Buntut Ratusan Guru Honorer Diberhentikan, Disdik Bakal Periksa Kepsek

Disdik DKI Jakarta telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait cleansing guru honorer.

Baca Selengkapnya
Ribuan Guru Honorer Garut Menuntut Diangkat Jadi ASN
Ribuan Guru Honorer Garut Menuntut Diangkat Jadi ASN

Mereka menuntut menjadi ASN, khususnya bagi guru yang berusia 50 tahun ke atas.

Baca Selengkapnya