Habis liburan sekolah, ratusan guru Ponpes Al Zaytun dipecat
Merdeka.com - 116 guru Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu dipecat. Pemecatan yang dilakukan oleh pihak pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut dilakukan saat para guru hendak mengajar kembali di bulan Januari 2017.
"Jadi habis liburan sekolah. Di sana kan sistemnya boarding school, jadi guru-gurunya nginep. Nah ketika mereka liburan semester, kembali lagi bertugas 6 Januari 2017, sudah tidak bisa masuk lagi. Sudah dipecat tanpa pemberitahuan, tanpa surat tanpa pesangon," kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/2).
Berbagai upaya para guru untuk meminta kejelasan mengenai pemecatan tersebut belum membuahkan hasil. Dialog yang diinisiasi para guru juga belum direspons oleh manajemen ponpes.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Apa yang dilakukan siswa terhadap gurunya? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
"Kita selalu meminta (alasan pemecatan), (manajemen ponpes) tidak mau membuka dialog. Kalau datang sudah berulang-ulang, kalau mengirim surat secara resmi satu kali," lanjut Retno.
Setelah cara-cara tersebut dinilai buntu, ratusan guru didampingi FSGI mengadu ke Komnas HAM, melapor ke Inspektorat Kementerian Agama, dan hari ini rencananya mengadakan pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Tujuan FSGI dan para guru korban PHK mengadu ke Ombudsman adalah melaporkan bahwa dalam melakukan PHK terhadap 116 guru, manajemen YPI Al Zaytun diduga kuat melakukan maladministrasi dan melanggar hukum.
"Ini lagi berjuang, hari ini ke Ombudsman. tadinya ke Komnas HAM hari Kamis, ke Inspektorat Kementerian Agama sudah, hari Jumat. Sebelumnya di LBH Jakarta. Renacana juga ke DPR, Kamis audiensi sama Menag," beber Retno.
FSGI menduga ada tiga pelanggaran yang dilakukan Al Zaytun. Pertama memecat 116 guru tanpa disertai pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan. PHK juga tanpa menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam UU RI No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan maupun UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Kedua, Pasal 30 dan 31 UU Guru dan Dosen mengatur bahwa guru yang diberhentikan harus diberi kesempatan pembelaan diri, namun Panji Gumilang dan manajemennya tidak pernah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP3, apalagi memberikan kesempatan para guru korban PHK melakukan pembelaan diri. Berkali-kali tawaran dialog tidak pernah bersambut, bahkan surat permintaan konfirmasi pun tidak pernah dibalas oleh manajemen AL Zaytun.
Ketiga, Para guru korban PHK tidak diberi pesangon oleh Al Zaytun, padahal mereka rata-rata telah mengabdi di Al Zaytun selama 17 tahun. Pemecatan bagi para guru ini juga sekaligus menghilangkan tunjangan profesi yang selama ini mereka terima sebagai guru tetap yang bersertifikat pendidik. Pemecatan sewenang-wenang ini tidak hanya membunuh karir guru sebagai pendidik tapi juga berdampak pada terlantarnya keluarga yang menjadi tanggungan para korban.
Sementara itu hingga kini belum ada tanggapan dari manajemen Al Zaytun mengenai kasus pemecatan ratusan guru.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka hanya terduduk lemas sambil meratapi upahnya yang tidak kunjung dibayar.
Baca SelengkapnyaMenurut Iman, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir.
Baca SelengkapnyaBudi menyatakan bahwa mereka sudah kembali mulai Selasa (23/7) ini dan mengajar sesuai dengan tugasnya.
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.
Baca SelengkapnyaAnggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaPosko dibuka karena LBH Jakarta menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.
Baca SelengkapnyaData ribuan guru honorer di Jakarta itu didapat dari penambahan yang terakumulasi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaKetiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Baca Selengkapnyakebijakan cleansing guru honorer tindakan ngawur dan tidak berperikemanusiaan
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait cleansing guru honorer.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut menjadi ASN, khususnya bagi guru yang berusia 50 tahun ke atas.
Baca Selengkapnya