Habiskan Rp 22 M buat perjalanan dinas, Pemprov Jatim berkelit
Merdeka.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Pemprov Jawa Timur (Jatim) senilai Rp Rp 22.689.800.675.
Dugaan penyimpangan anggaran yang diambil dari APBD Tahun 2013 itu, terjadi di 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Menanggapi hal ini, Sekdaprov Jawa Timur Ahmad Sukardi mengatakan, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas, seperti yang dirilis FITRA itu, terjadi kekeliruan penyusunan laporan, bukan karena tindak pidana korupsi.
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
-
Kesalahan apa yang dilakukan kopral? 'Hey kopral, kamu dengan santainya ngemut-ngemut es krim di dalam bus. Kamu pikir ini busnya nenek moyangmu. Kamu pikir ini di rumahmu apa?'
-
Kapan kesalahan itu terjadi? Ia merasa bertanggung jawab atas gol kedua yang dicetak Edin Dzeko.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Bagaimana Desa Sukojati mengelola keuangannya? 'Misalnya dalam pembayaran pajak, kami tidak selalu tepat waktu. Intinya dari sisi pengalokasian, belanja, hingga penatausahaannya kami selalu berusaha tepat waktu,' kata Untung.
-
Siapa yang menyatakan bahwa tempat rekapitulasi tidak sesuai? 'Iya tempatnya tidak sesuai dengan luas yang kami butuhkan kemudian letaknya di lantai 4 tanpa lift,' ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
"Sebenarnya uangnya tidak dikorup, hanya penyusunan laporan keuangannya saja yang tidak teliti. Pemprov dirugikan kalau terjadi kekeliruan penyusunan laporan seperti ini," terang Sukardi usai Salat Jumat di Masjid Baitul Hamdi di lingkungan Pemprov Jawa Timur, Jumat (19/12).
"Sebab, nantinya Pemprov yang harus mengembalikan kerugian negara yang sebenarnya tidak dikorup itu," sambungnya.
Kesalahan penyusunan laporan itu misalnya, Sukardi mencontohkan, ketika menyusun laporan pembelanjaan biaya perjalanan dinas, ada banyak tiket boarding pesawat yang tidak disertakan dalam laporan, karena banyak yang hilang.
"Karena banyak tiket boardingnya yang hilang, apalagi dipegang masing-masing staf yang ikut perjalanan dinas, tapi tidak pernah diminta, sehingga tidak ditulis dalam laporan keikutsertaan perjalanan dinas," ujarnya.
Karena ketidakrapian laporan inilah, kata Sukardi, dinyatakan adanya penyimpangan anggaran. "Makanya rata-rata SKPD banyak yang dinyatakan melakukan penyimpangan anggaran biaya perjalanan dinas," terangnya.
Terkait dugaan penyimpangan inipula, ada pihak SKPD yang dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Sayangnya, Sukardi enggan menjelaskannya secara detail. "Ya mungkin ada yang ditanya sedikit-dikit sama kejaksaan," elaknya lagi.
Lebih jauh Sukardi menjelaskan, belajar dari pengalaman inilah, pihaknya mengingatkan agar bukti-bukti perjalanan, tak terkecuali tiket boarding pesawat, harus disimpan agar bisa dimasukkan dalam penyusunan laporan belanja APBD.
"Dengan begitu, kejadian serupa tidak terjadi lagi, seperti pada Tahun 2013 lalu. Kita juga telah mendapatkan laporan dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait laporan belanja APBD Tahun 2013," ujarnya.
Sebelumnya, FITRA mengungkap adanya penyimpangan anggaran dinas di Pemprov Jawa Timur senilai Rp 22.689.800.675 di Tahun Anggaran 2013. Penyimpangan itu terjadi di 16 SKPD.
Direktur FITRA Ucok S Khadafi menjelaskan, ada sekitar Rp 14,4 miliar diwujudkan dalam bentuk perjalanan dinas fiktif dan penyimpangan anggaran Rp 7,7 miliar.
Lebih rinci, Ucok mengatakan, penyimpangan dalam bukti tidak lengkap Rp 7,7 miliar, penyimpangan dalam bentuk mark-up Rp 403 juta dan tumpang tindih perjalanan dinas Rp 89,3 juta.
â¬
Dan atas temuan ini, Sekdaprov Jawa Timur, Sukardi membantahnya, karena itu terjadi karena adanya kesalahan laporan, bukan dikorupsi. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK heran mengapa Pemkab mementingkan perjalanan dinas yang tidak bisa mengentaskan kemiskinan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKetiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari Tim Penasihat Hukum SYL.
Baca SelengkapnyaKetua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaTerungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU.
Baca SelengkapnyaLarangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya