Hadapi gelombang praperadilan, KPK buka rekrutmen biro hukum
Merdeka.com - Sejumlah tersangka kasus korupsi mengajukan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai penegak hukum, KPK menghormati upaya yang dilakukan para tersangka atau mereka yang merasa mendapat perlakuan tidak pas oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Proses praperadilan itu silakan saja, tapi gelombang praperadilan memang memengaruhi tenaga dan pikiran KPK. Harusnya tenaganya tidak dialihkan ke sana, jadi dialihkan ke sana. Tapi kami siap menghadapi ini semua," ungkap plt pimpinan KPK, Johan Budi S.P, di Universitas Brawijaya Malang, Selasa (17/3).
Johan mengaku telah mengirim surat kepada Ketua MA yang meminta agar tidak memproses praperadilan jika objeknya penetapan sebagai tersangka. KPK meminta MA agar mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA). Surat tersebut sebagai pertimbangan atas praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
"Karena dampaknya tidak hanya ke KPK, tetapi juga tersangka-tersangka di kepolisian dan tersangka-tersangka di Kejaksaan. Ini dampaknya akan tidak baik," kata Johan.
Namun, menurut Johan, MA kurang mendukung masukan KPK untuk mengeluarkan SEMA tersebut. Ketua MA beralasan sudah banyak SEMA yang dikeluarkan. KPK sendiri mau tidak mau harus menyiapkan argumen gugatan.
"Mau tidak mau kita siap menghadapi praperadilan. Menyiapkan materinya, terkait praperadilan itu. Tergantung hakimnya, kalau hakimnya menerima semua praperadilan ya bagaimana lagi," katanya.
Diakui Johan, karena harus mengurus peninjauan kembali akhirnya kerja KPK menjadi agak lamban. Karena itu, dalam waktu dekat akan disiapkan rekrutmen untuk menambah personel.
"Sekarang kita akan menabah personel di biro hukum untuk menghadapi kasus ini. Tapi ingat proses praperadilan itu tidak menghentikan penyidikan, ini yang perlu digarisbawahi," katanya.
Sementara itu, Johan juga membantah adanya wacana tugas KPK yang akan dibatasi hanya pada pencegahan. Pihaknya yakin berdasar undang-undang, KPK memiliki tugas pencegahan dan penindakan.
"Enggak ada, itu inpres, inpresnya juga belum dibikin juga, KPK kan berdasar undang-undang. Pencegahan dan penindakan itu simultan dengan kecepatan yang sama-sama pentingnya," katanya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaKesepuluh jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka promosi jabatan
Baca Selengkapnya