Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadapi gelombang praperadilan, KPK buka rekrutmen biro hukum

Hadapi gelombang praperadilan, KPK buka rekrutmen biro hukum Johan Budi . Merdeka.com /Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sejumlah tersangka kasus korupsi mengajukan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai penegak hukum, KPK menghormati upaya yang dilakukan para tersangka atau mereka yang merasa mendapat perlakuan tidak pas oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Proses praperadilan itu silakan saja, tapi gelombang praperadilan memang memengaruhi tenaga dan pikiran KPK. Harusnya tenaganya tidak dialihkan ke sana, jadi dialihkan ke sana. Tapi kami siap menghadapi ini semua," ungkap plt pimpinan KPK, Johan Budi S.P, di Universitas Brawijaya Malang, Selasa (17/3).

Johan mengaku telah mengirim surat kepada Ketua MA yang meminta agar tidak memproses praperadilan jika objeknya penetapan sebagai tersangka. KPK meminta MA agar mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA). Surat tersebut sebagai pertimbangan atas praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.

"Karena dampaknya tidak hanya ke KPK, tetapi juga tersangka-tersangka di kepolisian dan tersangka-tersangka di Kejaksaan. Ini dampaknya akan tidak baik," kata Johan.

Namun, menurut Johan, MA kurang mendukung masukan KPK untuk mengeluarkan SEMA tersebut. Ketua MA beralasan sudah banyak SEMA yang dikeluarkan. KPK sendiri mau tidak mau harus menyiapkan argumen gugatan.

"Mau tidak mau kita siap menghadapi praperadilan. Menyiapkan materinya, terkait praperadilan itu. Tergantung hakimnya, kalau hakimnya menerima semua praperadilan ya bagaimana lagi," katanya.

Diakui Johan, karena harus mengurus peninjauan kembali akhirnya kerja KPK menjadi agak lamban. Karena itu, dalam waktu dekat akan disiapkan rekrutmen untuk menambah personel.

"Sekarang kita akan menabah personel di biro hukum untuk menghadapi kasus ini. Tapi ingat proses praperadilan itu tidak menghentikan penyidikan, ini yang perlu digarisbawahi," katanya.

Sementara itu, Johan juga membantah adanya wacana tugas KPK yang akan dibatasi hanya pada pencegahan. Pihaknya yakin berdasar undang-undang, KPK memiliki tugas pencegahan dan penindakan.

"Enggak ada, itu inpres, inpresnya juga belum dibikin juga, KPK kan berdasar undang-undang. Pencegahan dan penindakan itu simultan dengan kecepatan yang sama-sama pentingnya," katanya.

(mdk/siw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik

Bukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.

Baca Selengkapnya
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024

Adapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
10 Jaksa Ditarik Pulang Kejagung Termasuk Ali Fikri, Jubir KPK: Promosi Mungkin Untuk Jadi Kajari
10 Jaksa Ditarik Pulang Kejagung Termasuk Ali Fikri, Jubir KPK: Promosi Mungkin Untuk Jadi Kajari

Kesepuluh jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka promosi jabatan

Baca Selengkapnya