Hadapi gugatan Jonru, Polda Metro Jaya bakal hadirkan sederet saksi ahli
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dituding tak prosedural dalam menetapkan status tersangka kasus ujaran kebencian ke Jonru. Atas dasar itu, kini jajaran Polda Metro Jaya digugat praperadilan oleh Jonru.
Menghadapi gugatan itu, Polda Metro Jaya akan menghadirkan sederet saksi ahli. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Rohmat usai menghadiri sidang gugatan praperadilan Jonru di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Saksi ahli yang akan dihadirkan cukup beragam seperti ahli bahasa, sosiolog, pakar hukum pidana, ahli forensik, ahli agama, dan lainnya. Para ahli ini juga termasuk yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saja yang hadir dalam diskusi? Hadir dalam diskusi ini, dari pakar hukum, politik, hak asasi manusia, pegiat anti-korupsi, akademisi, dan aktivis.
"Jadi akan kita hadirkan pada saat pembuktian," kata Agus.
Di samping saksi ahli, saksi fakta juga akan turut dihadirkan. "Ada beberapa orang termasuk pelapor atau saksi lain yang melihat atau mendengar," jelasnya.
Terkait pernyataan tim kuasa hukum Jonru bahwa harus ada penelusuran ahli digital forensik sebelum penetapan tersangka, Agus mengatakan mempersilakan apapun alasan pemohon. Pihaknya telah menyiapkan jawaban atas semua pernyataan pemohon yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Itu kan alasan dari pemohon ya silakan saja. Itu haknya dia," ujarnya.
Prinsipnya, lanjut Agus, penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sebelum penetapan tersangka, termasuk juga keterangan dari para saksi ahli. "Alat bukti berupa surat atau dokumen atau bukti-bukti yang diserahkan pelapor maupun yang kita sita," jelasnya. Ia pun menegaskan bahwa penyidik telah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku yaitu hukum acara pidana.
"Nanti semua bukti sesuai yang dia mohonkan akan kita serahkan semua kepada hakim berupa surat-surat formil. Karena ini masalah formil dan kita akan buktikan secara formil kita sudah sesuai prosedur," jelasnya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaProses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKali ini giliran Tim Kampanye Nasional (TKN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca Selengkapnya