Hadapi kasus penganiayaan, Novel Baswedan dikawal 60 advokat
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, bakal dikawal oleh 60 kuasa hukum, buat menjalani proses perkara dugaan penganiayaan, saat masih berdinas di Polres Bengkulu. Jumlah advokat sebanyak itu dimaksudkan buat mempermudah Novel, dan pengacara selalu tersedia saat dibutuhkan.
"Mereka berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Makassar," kata seorang kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Bengkulu, seperti dilansir dari Antara, Jumat (11/12).
Muji menjamin dalam setiap tahapan penyelesaian kasusnya, Novel akan selalu didampingi oleh kuasa hukum.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Memang tidak langsung turun seluruhnya, tetapi akan turun tiga sampai empat orang setiap menghadapi panggilan kejaksaan," ujar Muji.
Dengan jumlah pengacara itu, walau pun beberapa dari kuasa hukum sedang menyelesaikan perkara lain, Novel diharapkan tidak kekurangan pendamping saat menjalani proses hukum.
"Contohnya rekan kami Saor Siagian tidak mendampingi saat pelimpahan berkas pada hari Kamis (10/12), karena yang bersangkutan sedang di Papua, tetapi ada yang menggantikan," ucap Muji.
Sementara itu, Novel mengatakan, kriminalisasi terhadap penegak hukum sedang mengusut kasus merupakan bentuk ancaman bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan.
"Itu akan menjadi masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Novel.
Apalagi, lanjut Novel, jika pihak bermasalah dengan hukum sedang disidik merupakan "orang kuat". "Dan kemudian penegak hukumnya dikriminalisasi," ucap Novel.
Novel tidak mau berandai-andai apakah kasus hukum membelitnya, soal dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga tempatnya bekerja, Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Cuma saya juga tidak bisa memandang bahwa ini bentuk kriminalisasi terhadap diri saya sendiri," lanjut Novel.
Novel disangka terlibat dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu dia menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Kasus Novel telah dilimpahkan pada Kamis (10/12) malam ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh bukti dinyatakan telah lengkap. Novel disangka turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Baca juga:
Novel Baswedan penuhi panggilan Bareskrim
Bareskrim terbangkan Novel Baswedan ke Bengkulu, diserahkan ke JPU
Pengacara Novel sebut polisi lakukan pelanggaran hukum
Dibawa ke Bengkulu, Novel sebut polisi cuma hamburkan uang negara (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Baca SelengkapnyaTim hukum ini akan terus mendampingi guna menghalau kampanye hitam salah satunya.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, permasalahan itu langsung diselesaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaDi tahun politik, diperkirakan bakal banyak terjadi persidangan sengketa Pemilu
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca Selengkapnya