Hadapi laporan SBY, Firman Wijaya bakal didampingi 400 advokat
Merdeka.com - Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi menyatakan dukungannya terhadap pengacara mantan Ketua DPR yang juga terdakwa kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia dianggap melakukan pencemaran nama baik setelah Firman menghadirkan Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir sebagai saksi dalam Sidang e-KTP.
Menurut Koordinator Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi, Juniver Girsang, sudah ada 400 pengacara yang menyatakan dukungan dan siap untuk membela Firman. Dia menilai tindakan SBY tidak benar dan mencemarkan profesi advokat.
"Sampai saat ini yang sudah masuk pada tim untuk mendampingi Firman kurang lebih 400 advokat," kata Juniver di Sekretariat LMMP Building, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Kami melihat bahwa laporan yang disampaikan ke Bareskrim adalah satu tindakan ataupun satu sikap yang menurut kami tidak benar," ungkapnya.
Sikap SBY, kata Juniver terlalu reaktif. Sebab, apa yang disampaikan Firman sesuai fakta persidangan dan juga kesaksian Mirwan Amir.
"Tindakan tersebut patut dipertanyakan, karena hal tersebut justru memperlihatkan sikap over reaktif dan tidak bijaksana dalam menilai permasalahan yang terjadi," ujarnya.
Lanjut dia, ucapan Firman di luar persidangan tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik. Karena sesuai dengan kesaksian Mirwan dan Majelis Hakim menerima kesaksian tersebut.
"Di luar sidang, yang disampaikan di hadapan para wartawan, merupakan pengulangan yang mengutip sesuai yang terjadi di dalam ruang sidang sebagaimana disampaikan oleh saksi Mirwan Amir," ujarnya.
Sebelumnya, laporan dilatarbelakangi karena SBY merasa difitnah atas kesaksian Mirwan dan pernyataan Firman Wijaya.
"Seolah-olah yang melakukan intervensi terhadap e-KTP. Seolah-olah lagi-lagi menurut mereka saya mengatur dan terlibat dalam proyek e-KTP," kata SBY dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2).
Presiden ke-VI RI ini menilai persidangan Setya Novanto dengan saksi yang dihadirkan Mirwan Amir aneh. "Kita saksikan dalam sebuah persidangan yang sebenarnya sedang menyidangkan tersangka Setya Novanto tiba-tiba ada percakapan pengacara Firman Wijaya dan saksi Mirwan Amir, yang aneh, tidak nyambung, tiba-tiba menurut saya penuh nuansa rekayasa," katanya.
Laporan tak hanya dilakukan SBY. Kemarin, anggota Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout melaporkan pengacara Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami ke sini untuk melaporkan Saudara Firman Wijaya terkait fakta persidangan yang dia kembangkan sendiri dan kemukakan di media online," kata Ardy Mbalembout di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (13/2), seperti dilansir Antara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaAlvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaMeila Nurul Fajriah mendampingi korban dugaan pelecehan seksual pada tahun 2020. Terduga pelaku kemudian melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca Selengkapnya