Hadapi praperadilan, Polda Jabar siapkan berkas kasus kasus Rizieq
Merdeka.com - Polda Jawa Barat (Jabar) menganggap praperadilan yang diajukan dalam kasus penodaan Pancasila oleh Rizieq Shihab adalah hak warga negara. Namun, Kepolisian akan mengeluarkan berkas kasus yang membelit Ketua Front Pembela Islam (FPI) tersebut dihentikan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/10).
Ia menjelaskan, praperadilan itu diatur dalam KUHP sebagai salah satu sarana atau lembaga yang diciptakan oleh undang-undang untuk melakukan kontrol terhadap lembaga penyidikan, terutama pada saat belum dilakukannya proses peradilan pidana.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Itu merupakan hak dari setiap warga negara yang merasa tidak puas atau mungkin punya novum baru atau tidak sepaham dengan hasil penyidikan dari penyidik, dan ini diperbolehkan, enggak ada masalah," terangnya.
Untuk menghadapi persidangan, Kepolisian akan menyiapkan dokumen dan berkas kasus terkait dari penyidik. Kemudian, pihaknya akan memberikan surat kuasa kepada bidang hukum Polda, sebagai pemegang kewenangan tugas.
Disinggung mengenai alat bukti yang diklaim pemohon sudah cukup untuk menahan tersangka Rizieq Shihab, Umar menjelaskan, dalam perkembangannya dan pertimbangan dari jaksa, alat bukti itu harus utuh.
"Misalnya film, video itu kan dibikin sekian tahun yang lalu, kemudian baru diambil oleh pelapor dan diserahkan kepada penyidik beberapa waktu kemudian atau tahun kemudian setelah terjadinya peristiwa itu," ucap Umar.
"Selain kami meminta, kami juga mencari video tersebut, karena kalau kita lihat parsial sekitar sekian menit yang dibawa oleh pelapor, itu unsurnya belum terpenuhi. Kita belum tahu ada pembicaraan apa setelahnya dan sebelumnya (dalam video yang utuh)," lanjutnya.
Selain itu, dalam kurun waktu penyidikan, ada batas waktu yang harus kita ambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
"Di dalam SP3 tersebut pun di bawahnya jelas kita sebutkan, jika ada alat bukti lain akan kita buka. Karena SP3 ini bukan bersifat inckraht atau final, kalau misalnya dari pihak pelapor atau pengacara pelapor memiliki, ya kita enggak ada masalah kita akan buka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak pemohon dari Tim Pembela Pancasila, Teddi Ardiansyah mengatakan permohonan praperadilan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurutnya, kasus penistaan Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab harus terus dilanjutkan ke persidangan. Alasan Polda Jabar yang menyebut kasus itu tidak cukup bukti tidak relevan.
"Padahal, dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti," ujar Teddi.
Teddi mengatakan merujuk pada Pasal 184 KUHP, dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka. Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Ketika dikatakan tidak cukup bukti jadi pertanyaan buat kami," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca Selengkapnya