Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadapi Putusan Sela, Lucas Yakin Hakim Kabulkan Eksepsinya

Hadapi Putusan Sela, Lucas Yakin Hakim Kabulkan Eksepsinya KPK periksa Pengacara Lucas. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pengacara Lucas merasa yakin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang dia sampaikan jelang sidang putusan sela yang akan digelar hari ini, Kamis (29/11/2018). Mantan pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro itu, mengklaim dirinya bukan koruptor.

"Saya sangat yakin (eksepsi dikabulkan), karena saya bukan orang yang melakukan korupsi, bukan orang yang melakukan penyuapan, bukan orang yang disebut sebagai penyelenggara negara. Saya kok diadili di Tipikor," ujar Lucas sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Lucas sempat menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah menyudutkan dirinya. Bahkan, menurut dia, dakwaan yang disampaikan jaksa tak sesuai dengan fakta.

"Kami mengajukan eksepsi, mengajukan nota keberatan itu sifatnya kamu mengajukan dengan keyakinan yang tinggi. Kami ajukan fakta-fakta yang sebenarnya. tujuannya untuk mencapai keadilan. Keadilan apa, bahwa menurut kami bukan kewenangan pengadilan Tipikor," kata dia.

Selain itu, Lucas juga mempermasalahkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan KPK terhadap dirinya. Menurut Lucas, Pasal 21 UU Tipikor bukan kewenangan penyidik KPK.

"Pasal 21 yang kami maksud itu seharusnya bukan kewenangan penyidik KPK. bukan kewenangan pengadilan Tipikor, karena itu merupakan tindak pidana lain, bukan Tipikor sesuai dengan rumusan dalam panduan UU Tipikor sudah jelas," Lucas menambahkan.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas diduga menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar nege‎ri. Lucas juga disebut membantu pelarian Eddy Sindoro saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara

Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya