Hadapi Putusan Sela, Lucas Yakin Hakim Kabulkan Eksepsinya
Merdeka.com - Pengacara Lucas merasa yakin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang dia sampaikan jelang sidang putusan sela yang akan digelar hari ini, Kamis (29/11/2018). Mantan pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro itu, mengklaim dirinya bukan koruptor.
"Saya sangat yakin (eksepsi dikabulkan), karena saya bukan orang yang melakukan korupsi, bukan orang yang melakukan penyuapan, bukan orang yang disebut sebagai penyelenggara negara. Saya kok diadili di Tipikor," ujar Lucas sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Lucas sempat menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah menyudutkan dirinya. Bahkan, menurut dia, dakwaan yang disampaikan jaksa tak sesuai dengan fakta.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Kami mengajukan eksepsi, mengajukan nota keberatan itu sifatnya kamu mengajukan dengan keyakinan yang tinggi. Kami ajukan fakta-fakta yang sebenarnya. tujuannya untuk mencapai keadilan. Keadilan apa, bahwa menurut kami bukan kewenangan pengadilan Tipikor," kata dia.
Selain itu, Lucas juga mempermasalahkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan KPK terhadap dirinya. Menurut Lucas, Pasal 21 UU Tipikor bukan kewenangan penyidik KPK.
"Pasal 21 yang kami maksud itu seharusnya bukan kewenangan penyidik KPK. bukan kewenangan pengadilan Tipikor, karena itu merupakan tindak pidana lain, bukan Tipikor sesuai dengan rumusan dalam panduan UU Tipikor sudah jelas," Lucas menambahkan.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas diduga menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar negeri. Lucas juga disebut membantu pelarian Eddy Sindoro saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia.
Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca Selengkapnya