Hadapi sidang perdana, Emon pasrah terima segala dakwaan Jaksa
Merdeka.com - Anda masih ingat dengan kasus sodomi Andri Sobari alias Emon (24). Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di Kampung Lio, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, itu akan menjalani sidang perdana hari ini.
Emon mengaku siap dan sehat menjalani sidang. "Alhamdulillah saya sehat dan siap menghadapi sidang pertama ini," kata Emon di saat persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (12/08).
Seperti diberitakan Antara, Emon mengaku akan menerima apapun dakwaan atas kasus yang telah dilakukannya yakni melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa yang terjadi pada Ema? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
-
Siapa Jubir AMIN? Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena buka suara terkait gimik bagi-bagi susu hingga tarian gemoy pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Bagaimana Cak Imin merespon? Cak Imin menegaskan, PKB saat ini pada posisi menunggu arahan dari Prabowo sebagai presiden terpilih perihal kursi menteri. 'Saya ini belum sama sekali terlibat. PKB pada posisi sama sekali tidak dilibatkan dan kita pada posisi menunggu saja,' ujar dia.
-
Apa itu Emali? Emali atau sang pemburu kepala untuk dijadikan persembahan.
-
Siapa yang melakukan Emali? Emali kerap dilakukan oleh beberapa prajurit dari desa atau disebut banua yang baru didirikan.
Sidang kasus Emon ini berjalan tertutup sesuai Pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wartawan tidak bisa mengikuti secara utuh sidang dakwaan kasus asusila ini.
Emon yang menggunakan kemeja putih dan celana bahan pajang hitam dengan peci putih ini tampak tenang saat akan masuk ke ruang sidang. Bahkan terdakwa kasus asusila di bawah umur ini dengan tenang menjawab pertanyaan para pewarta baik cetak, online maupun televisi.
Pada sidang ini Emon didampingi oleh kuasa hukumnya yakni M Saleh Arif, kemudian yang menjadi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yakni Ichsan Muhardiansyah, Rianah Madjid, Sigit Hendradi dan Rika Yunita.
Kemudian majelis hakim PN Sukabumi ini dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti serta panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina.
"Karena perkaranya asusila dan korbannya atau saksi korban mayoritas anak-anak maka persidangan digelar tertutup untuk umum. Sidang baru terbuka untuk umum hanya saat pembacaan vonis saja nanti," kata Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya