Hadi Poernomo belum ada kuasa hukum, sidang PK praperadilan ditunda
Merdeka.com - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengalami penundaan lantaran Hadi mengaku belum menyiapkan kuasa hukum.
Hakim I Ketut Tirta memutuskan menggelar persidangan kembali pada Kamis (27/8). Dia memerintahkan Hadi Poernomo mencari kuasa hukum untuk membela dirinya dalam waktu seminggu.
"Saya mengikuti proses hukum saja, namun kuasa hukum belum ada dan belum menentukan siapa," kata Hadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu mengatakan dalam waktu 7 hari bakal berusaha mencari kuasa hukum untuk membantah keterlibatannya dalam korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.
"Saya usahakan untuk mencari dulu," ujarnya.
Diketahui, rencananya sidang hari ini akan mengagendakan pembacaan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang pihak termohon yakni Hadi Poernomo akan mengajukan pendapat dan bukti. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK berharap agar pihak-pihak lain juga turut serta apabila menemukan keberadaan Harun.
Baca Selengkapnya