Hadi Poernomo cabut gugatan praperadilan terhadap KPK
Merdeka.com - Permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak yang menjadi tersangka korupsi wajib pajak PT BCA tahun 2009, Hadi Poernomo, dicabut seluruhnya. Pencabutan itu dilakukan oleh hakim tunggal Bachtar Jufri Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Atas permintaan dari pemohon, Yang Mulia, klien meminta gugatannya dicabut," papar kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/4).
Mendapat permintaan dari pemohon, Hakim Bachtar pun menskors sidang selama 5 menit untuk kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa jamak takhir diperbolehkan? Dalilnya bersumber dari firman Allah yang artinya,'Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.' (QS. Al-Hajj: 78).
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa yang dimaksud dengan jamak takhir? Jenis sholat yang bisa dijamak berikutnya adalah jamak takhir yang dikerjakan di waktu sholat fardhu yang terakhir.
-
Apa itu jamak takhir? Dalam sholat jamak maghrib dan isya, jamak taqdim berarti mengerjakan dua sholat wajib ini di waktu maghrib. Sedangkan jamak takhir berarti mengerjakan dua sholat wajib maghrib dan isya di waktu isya.
"Menimbang bawa permohonan ini belum dibacakan pemohon dan belum dijawab termohon. Pencabutan ini juga tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan ini patutlah untuk dikabulkan," kata hakim Bachtar.
Usai persidangan, kuasa hukum Hadi, menerangkan bahwa dicabutnya gugatan tersebut karena permintaan dari kliennya sendiri. "Permintaan dari Pak Hadi, cuma itu. Belum ada penjelasan secara spesifik. Kami hanya mencoba menghormati klien untuk mencabutnya," jelasnya.
Pihaknya mengaku tidak takut atau pesimis dalam menjalani praperadilan tersebut. "Kita sudah siap menghadapi apapun. Atas permintaan Pak Hadi, kita ikuti saja untuk sementara ini dicabut," tutup Maqdir.
Di sisi lain, biro hukum KPK, Yudi Kristiana, mengaku akan menghadapi jika Hadi Poernomo akan mengajukan gugatan lainnya.
"Pemohon mencabut gugatannya, KPK akan berusaha semaksimal mungkin menghadapi gugatan sidang praperadilan lagi karena itu hak pemohon," kata Yudi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca Selengkapnya