'Hadiah istimewa' KPK di ultah ke-67 Hadi Poernomo: Tersangka!
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 'hadiah istimewa' untuk menjadi kado di hari ulang tahun Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo. KPK menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak.
Tepat tanggal 21 April 2014, usia Hadi Purnomo genap 67 tahun. Hadi dilahirkan pada tahun 1947. Pria kelahiran Pamekasan ini menjabat ketua BPK periode 2009-2014 menggantikan Anwar Nasution.
Hadi terpilih jadi ketua BPK melalui pemungutan suara secara bebas rahasia oleh sembilan anggota BPK, hari Rabu 21 Oktober 2009. Dalam pemilihan tersebut, Hadi bersanding dengan Herman Widyananda sebagai wakilnya.
-
Apa yang diceritakan Hadi Tjahjanto? Hadi juga memberikan imbauan agar para orang tua membantu mempersiapkan anak dengan baik. Ia juga mengimbau untuk tidak memberikan handphone dengan mudahnya kepada anak. Takutnya, kalau sudah terbiasa sejak kecil nantinya saat dewasa bisa mencoba bermain judi online. Mengingat judi online belakangan semakin marak terjadi di masyarakat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
Hari ini, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Purnomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam. KPK meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tersangka HP melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan atas wajib pajak atas SKPN (Surat Keterangan Pajak Nihil) BCA," kata Ketua KPK Abraham Samad, Senin (21/4).
Awal mula kasus ini terjadi 17 Juli 2003, Bank Central Asia (BCA) mengajukan keberatan pajak Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH. Keberatan itu ditolak oleh Direktur PPH. Di sinilah diduga Hadi memainkan peran. Keputusan itu diubahnya.
Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya